Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Investasi Koperasi BLN

Solusi Pengembalian Dana dari Ketua Koperasi BLN Memantik Kemarahan: Korban Minta Dana Tunai

Koperasi BLN kembali panas, mereka tidak cocok dengan cara ketua koperasi tersebut. Mengembalikan dana dengan token digital .

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribun Solo / Tri Widodo
DATANGI POLRES BOYOLALI. Nasabah Koperasi BLN saat mendatangi Polres Boyolali, Rabu (14/5/2025). Kondisi kembali memanas karena ketua BLN menyebut ingin mengembalikan dana dengan token. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kasus Koperasi BLN kembali memanas. 

Puluhan korban mendatangi rumah ketua koperasi tersebut di Salatiga, Kamis (3/7/2026).

Mereka meminta pengembalian dana yang jelas. 

Korban yang menggeruduk ini termasuk dari nasabah dari Solo Raya.

Namun, bukannya mendapat solusi, para korban dibuat geram. 

Hal ini dipicu oleh rencana pengembalian dana yang ditawarkan pihak koperasi melalui sistem token digital yang hanya bisa digunakan dalam pasar online internal milik BLN.

Juru bicara korban, Aris Carmadi, menyampaikan bahwa para korban sempat bertemu langsung dengan Kepala BLN Pusat, Nikolas Nyoto, berkat fasilitasi Aparat Penegak Hukum (APH). 

Dalam pertemuan tersebut, Nikolas berjanji akan mengembalikan dana para korban melalui sistem token.

“Kami berhasil bertemu dengan Pak Niko dengan dibantu APH. Dia berjanji akan mengembalikan dana,” kata Aris, Rabu (3/7/2025).

Namun, janji tersebut langsung menuai penolakan keras dari para korban. 

Baca juga: Anggota DPR RI Didik Haryadi Soroti Kasus Koperasi BLN: Ribuan Korban, Kerugian Triliunan Rupiah

Aris menjelaskan, token yang dimaksud hanya bisa digunakan di kalangan sesama anggota koperasi melalui pasar online buatan Nikolas sendiri. 

Hal ini dinilai tidak adil dan merugikan korban.

“Ini namanya perampokan sistematis. Kalau hanya bisa digunakan sesama anggota dengan pasar yang dibuat sendiri, untuk membelanjakan ke luar bagaimana?” tegas Aris.

Dia  menambahkan, korban takut dana yang dikembalikan dalam bentuk token tidak akan bisa digunakan untuk keperluan di luar sistem koperasi, sehingga tidak memiliki nilai likuid yang nyata.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved