Gadis Boyolali Dicabuli Ayah dan Kakek
Vonis Kasus Kakek dan Ayah Cabuli Anak Kandung Lalu Hamil di Boyolali, Ancaman 15 Tahun Bui Menanti
Remaja asal Kecamatan Teras, Boyolali itu dicabuli Kakek dan ayah kandungnya sendiri. Kasusnya sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Ada beberapa hal yang memberatkan menjadi pertimbangan majelis hakim.
Antara lain, perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang.
Dalam persidangan, terungkap jika terdakwa mencabuli putri kandungnya mulai dari bulan Januari hingga Oktober 2024.
Perbuatan bejat terdakwa juga merusak struktur tatanan sosial masyarakat.
Bahkan akibat perbuatannya, dapat merusak generasi yang akan datang.
Bayi yang dikandung korban akibat hubungan sedarah beresiko tinggi terjadinya kelainan genetik.
Gangguan mental, disabilitas intelektual, kelainan fisik bawaan serta berpotensi terjadinya kematian.
Baca juga: Gadis Boyolali Dicabuli Ayah Kandung dan Kakek, Dinsos Siap Dampingi Jika Keluarga Enggan Rawat Bayi
Meski begitu, majelis hakim juga mengungkapkan jika selama persidangan, terdakwa jujur atas perbuatannya.
Atas putusan itu, D menyatakan menerima.
D tak akan mengajukan banding.
(*)
Beda Respons Pasca Vonis Kasus Kakek & Ayah Cabuli Anak di Boyolali : Kakek Banding, Ayah Terima |
![]() |
---|
Disdikbud Boyolali Jamin Pendidikan Siswi Korban Dirudapaksa Kakek dan Ayahnya Hingga Hamil 7 Bulan |
![]() |
---|
Ayah yang Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri di Boyolali Akhirnya Tertangkap, Begini Respons Korban |
![]() |
---|
3 Fakta Penangkapan Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung di Boyolali, Langsung Disidik |
![]() |
---|
Sempat Buron, Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung di Boyolali Ditangkap di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.