Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gadis Boyolali Dicabuli Ayah dan Kakek

Vonis Kasus Kakek dan Ayah Cabuli Anak Kandung Lalu Hamil di Boyolali, Ancaman 15 Tahun Bui Menanti

Remaja asal Kecamatan Teras, Boyolali itu dicabuli Kakek dan ayah kandungnya sendiri. Kasusnya sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
SIDANG - Suasana sidang kasus remaja asal Kecamatan Teras, Boyolali yang dicabuli kakek dan ayah kandungnya sendiri, Kamis (3/6/2025). Majelis hakim, Teguh Indrasto, dengan anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana giliran memvonis terdakwa. 

Ada beberapa hal yang memberatkan menjadi pertimbangan majelis hakim.

Antara lain, perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang.

Dalam persidangan, terungkap jika terdakwa mencabuli putri kandungnya mulai dari bulan Januari hingga Oktober 2024.

Perbuatan bejat terdakwa juga merusak struktur tatanan sosial masyarakat.

Bahkan akibat perbuatannya, dapat merusak generasi yang akan datang.

Bayi yang dikandung korban akibat hubungan sedarah  beresiko tinggi terjadinya kelainan genetik.

Gangguan mental, disabilitas intelektual, kelainan fisik bawaan serta berpotensi terjadinya kematian.

Baca juga: Gadis Boyolali Dicabuli Ayah Kandung dan Kakek, Dinsos Siap Dampingi Jika Keluarga Enggan Rawat Bayi

Meski begitu, majelis hakim juga mengungkapkan jika selama persidangan, terdakwa jujur atas perbuatannya.

Atas putusan itu, D menyatakan menerima.

D tak akan mengajukan banding. 

(*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved