Kasus Investasi Koperasi BLN
Investasi Dikembalikan Bentuk Token, Emosi Nasabah BLN Solo Raya Memuncak: Ini Perampokan Sistematis
Pengembalian dana akan dilakukan melalui sistem token digital—sebuah skema yang hanya bisa digunakan di pasar online internal milik koperasi sendiri.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kemarahan para nasabah Koperasi BLN Solo Raya kian memuncak setelah janji pengembalian dana dari pihak koperasi dinilai semakin tak masuk akal.
Puluhan korban dari berbagai daerah kembali mendatangi rumah Ketua Koperasi BLN pusat Salatiga pada Kamis (3/7/2026), namun pertemuan dengan sang ketua, Nikolas Nyoto, justru memicu kekecewaan lebih besar.
Alih-alih memberikan solusi yang jelas, Nikolas menyampaikan bahwa pengembalian dana akan dilakukan melalui sistem token digital—sebuah skema yang hanya bisa digunakan di pasar online internal milik koperasi sendiri.
Pernyataan ini langsung menyulut kemarahan para korban.
“Kami merasa ini bukan solusi, tapi justru bentuk lain dari penipuan. Token itu tidak bisa digunakan di luar sistem koperasi, bagaimana bisa kami memenuhi kebutuhan harian?” ujar Aris Carmadi, juru bicara korban.
Pertemuan antara para korban dan Nikolas difasilitasi oleh aparat penegak hukum.
Namun harapan untuk mendapatkan kejelasan pupus setelah mendengar sistem pengembalian yang ditawarkan.
Token digital yang dijanjikan dinilai tidak memiliki nilai nyata dan dianggap hanya mempermainkan nasabah.
“Ini namanya perampokan sistematis. Uang kami diganti token yang tidak bisa dipakai di luar, padahal kami butuh uang tunai untuk kebutuhan hidup,” tambah Aris.
Baca juga: Puluhan Nasabah Koperasi BLN Solo Raya Geruduk Salatiga, Tolak Disebut Ikut Gugatan Class Action
Menurut para korban, sistem token tersebut hanya akan berlaku dalam ekosistem terbatas milik koperasi BLN.
Tanpa adanya nilai tukar yang jelas dan transparansi sistem, banyak yang menganggap ini hanyalah cara baru koperasi untuk menghindari kewajiban pengembalian dana.
Desakan agar dana dikembalikan dalam bentuk uang tunai semakin menguat.
Para korban menegaskan bahwa mereka menolak mentah-mentah segala bentuk pengembalian berbasis digital yang tidak likuid dan tidak bisa digunakan secara luas.
“Kami hanya ingin satu hal: uang kami kembali, dalam bentuk rupiah, bukan token, bukan janji,” tegas seorang korban lainnya.
Ketidakpuasan ini menambah panjang daftar kekecewaan terhadap koperasi BLN yang dinilai tak kunjung menunjukkan itikad baik menyelesaikan persoalan secara adil dan nyata.
(*)
| Baru Geger Sekarang, Izin BLN di Solo Raya Ternyata Dibekukan 2023, Bermula OJK Endus Pelanggaran |
|
|---|
| Fakta Baru Terungkap, Izin Usaha Koperasi BLN di Solo Raya Sudah Dibekukan Sejak 2023 |
|
|---|
| Kasus Penipuan BLN Naik ke Tahap Penyidikan, Polres Boyolali Segera Ajukan Penyitaan Aset |
|
|---|
| Bos Koperasi BLN Menghilang, Nasabah Kini Sasar Rumah Ketua Cabang di Boyolali |
|
|---|
| Koperasi BLN Ternyata Punya Usaha Penggilingan Batu di Boyolali, Kini Digeruduk Para Nasabah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.