Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT

Momen 14 Terdakwa Pengeroyok Bocah Divonis Bersalah, Ruang Sidang PN Boyolali Jadi Penuh Sesak

Ruang sidang pengadilan negeri (PN) Boyolali penuh sesak, Kamis (3/7/2025). Selain 14 terdakwa, kursi belakang juga dipenuhi pengunjung .

Tayang:
TribunSolo.com/Tri Widodo
PENUH SESAK - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Boyolali penuh sesak, Kamis (3/7/2025). Hal ini terjadi saat pembacaan vonis terhadap 14 terdakwa yang menganiaya bocah di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro pada November 2024 silam. 

Hukuman penjara paling lama dijatuhkan kepada terdakwa Wartono. Dia divonis hukum 1 tahun 2 bulan penjara.

Sementara, terdakwa Teddy Prastiyanto diberikan hukuman 7 bulan penjara.

"Dikurangi selama para terdakwa ditahan dengan perintah masing-masing terdakwa tetap ditahan," ucap Majelis hakim.

Vonis hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved