Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT
Momen 14 Terdakwa Pengeroyok Bocah Divonis Bersalah, Ruang Sidang PN Boyolali Jadi Penuh Sesak
Ruang sidang pengadilan negeri (PN) Boyolali penuh sesak, Kamis (3/7/2025). Selain 14 terdakwa, kursi belakang juga dipenuhi pengunjung .
Tayang:
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Tri Widodo
PENUH SESAK - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Boyolali penuh sesak, Kamis (3/7/2025). Hal ini terjadi saat pembacaan vonis terhadap 14 terdakwa yang menganiaya bocah di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro pada November 2024 silam.
Hukuman penjara paling lama dijatuhkan kepada terdakwa Wartono. Dia divonis hukum 1 tahun 2 bulan penjara.
Sementara, terdakwa Teddy Prastiyanto diberikan hukuman 7 bulan penjara.
"Dikurangi selama para terdakwa ditahan dengan perintah masing-masing terdakwa tetap ditahan," ucap Majelis hakim.
Vonis hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. (*)
Berita Terkait: #Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT
| Kasus Penganiayaan Bocah Banyusri Boyolali, 6 Emak-emak Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Ajukan Banding |
|
|---|
| Vonis Beragam 14 Penganiaya Bocah Banyusri Boyolali, Terlama untuk Seorang Sipir Penjara |
|
|---|
| Vonis Kasus Bocah Dianiaya di Boyolali: Wartono 1,6 Tahun Penjara, 6 Emak-emak Dihukum 4 Bulan |
|
|---|
| Ingat Kasus Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT dkk? 14 Terdakwa Kini Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Penganiayaan Remaja Banyusri Berujung Damai, Kejari Boyolali Minta Proses Hukum Tetap Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Suasana-ruang-sidang-Pengadilan-Negeri-PN-Boyolali-penuh-sesak-Kamis-372025.jpg)