Korupsi Masjid Agung Karanganyar

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Ada Tersangka Baru

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Kabupaten Karanganyar bertambah.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Putradi Pamungkas
Kejari Karanganyar
TERSANGKA BARU - Kejari Karanganyar menetapkan seorang tersangka tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Kejari Karanganyar menetapkan AH sebagai tersangka pada Jumat (4/7/2025) malam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Kabupaten Karanganyar bertambah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonnard David mengatakan tersangka tambahan yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AH.

Kejari Karanganyar menetapkan AH sebagai tersangka pada Jumat (4/7/2025) malam.

"Penetapan tersangka lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar, dengan inisial AH," katanya kepada TribunSolo.com.

"AH dari pihak PT MAM, yakni selaku Direktur PT MAM Cabang Jawa Tengah-DIY," sambungnya.

KASUS KORUPSI - Ilustrasi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, beberapa waktu lalu. Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Kabupaten Karanganyar bertambah.
KASUS KORUPSI - Ilustrasi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, beberapa waktu lalu. Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Kabupaten Karanganyar bertambah. (TribunSolo.com / Mardon Widiyanto)

Ia menambahkan AH ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.

Kini, AH telah resmi ditahan di Mapolres Karanganyar.

"Sekarang ditahan di Polres," pungkasnya. 

Baca juga: Terkuaknya Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Ada Persekongkolan Raup Untung

Diketahui, AH merupakan tersangka keempat dari dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Madaniyah.

Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan 3 tersangka, yang terdiri dari unsur penyedia jasa, konsultan pengawas, dan pihak internal proyek. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved