Korupsi Masjid Agung Karanganyar
Kejari Karanganyar Digugat LP3HI, Tegaskan Eks Bupati Juliyatmono Masih Berstatus Saksi
Kejari Karanganyar menyebut status Juliyatmono hanya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Gugatan LP3HI: Boyamin Saiman cs gugat Kejari Karanganyar karena sebut nama Juliyatmono dalam dakwaan Tipikor.
- Status Juliyatmono: Kejari menyebut hanya berencana memanggil sebagai saksi.
- Respons Kejari: Hartanto sebut gugatan sebagai kontrol publik dan penyidikan masih on the track.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar digugat pra peradilan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Gugatan ini melalui Boyamin Saiman, Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso, dan Georgeus Linmart Shiahaan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (10/11/2025).
Mereka menggugat Kejari Karanganyar karena dalam dakwaan sidang Tipikor dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar disebut nama mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Meski ada gugatan dari Boyamin cs, belum ada tanda-tanda Kejari Karanganyar akan menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka.
Pihak kejaksaan hanya menjadwalkan pemanggilan Juliyatmono sebagai saksi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Belum Ada Jadwal Pemanggilan yang Pasti
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan mantan bupati itu di persidangan.
“Untuk persidangan nanti kami rencanakan pemanggilan (Juliyatmono) karena bagian dari saksi dalam penyidikan. Namun belum tahu kapan akan dihadirkan di sidang Tipikor,” ujar Hartanto, Senin (10/11/2025).
Hartanto menegaskan, kasus dugaan korupsi tersebut masih terbuka untuk dilakukan penyelidikan.
“Penyidikan masih on the track. Fakta-fakta yang muncul selama proses peradilan sudah tercantum dalam dakwaan,” katanya.
Ia menambahkan, proses penyelidikan dapat berkembang sesuai fakta persidangan.
Hartanto juga menanggapi santai gugatan pra peradilan yang dilayangkan Boyamin cs.
“Itu bagian dari kebebasan masyarakat dalam memantau tindak pidana korupsi. Bagus juga sebagai kontrol bagi kami. Penyidikan kami tetap sesuai aturan KUHAP,” tegasnya.
Alasan Penggugat
Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (10/11/2025).
Gugatan itu diajukan oleh Boyamin Saiman karena Kejari dinilai tak kunjung menetapkan mantan Bupati Karanganyar dua periode (2013–2018 dan 2018–2023), Juliyatmono, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
| Kejari Karanganyar Digugat Pra Peradilan Terkait Mantan Bupati Juliyatmono |
|
|---|
| Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Tersangka Kembalikan Rp 100 Juta, Proses Hukum Tetap Lanjut |
|
|---|
| Mangkir Lagi! Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar Bakal Jadi DPO |
|
|---|
| Juliyatmono Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Jaksa Sebut Bisa Dipanggil Lagi |
|
|---|
| Korupsi Proyek Masjid Agung Karanganyar: Juliyatmono Diperiksa Soal Alur Penganggaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kejari-status-Juliyatmono.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.