Korupsi Masjid Agung Karanganyar
Kejari Karanganyar Digugat Pra Peradilan Terkait Mantan Bupati Juliyatmono
LP3HI menggugat Kejari Karanganyar. Gugatan ini menjadi sorotan karena menyeret nama mantan Bupati Juliyatmono.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- LP3HI menggugat pra peradilan Kejari Karanganyar karena belum menetapkan mantan Bupati Juliyatmono sebagai tersangka kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah.
- Boyamin Saiman menilai nama Juliyatmono sudah disebut dalam sidang Tipikor Semarang, tapi belum ada tindak lanjut.
- Kejari Karanganyar menyatakan penyidikan masih berjalan dan pemanggilan segera dijadwalkan.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (10/11/2025).
Gugatan itu diajukan oleh Boyamin Saiman karena Kejari dinilai tak kunjung menetapkan mantan Bupati Karanganyar dua periode (2013–2018 dan 2018–2023), Juliyatmono, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Sidang praperadilan dimulai pukul 11.30 WIB di Ruang Sidang Kartika, dipimpin hakim tunggal Sanjaya Sembiring.
Gugatan dibacakan oleh Boyamin bersama kuasa hukum lainnya, yakni Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso, dan Georgeus Linmart Shiahaan.
Baca juga: Alasan Kejari Panggil Juliyatmono sebagai Saksi di Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar
Boyamin menjelaskan, dalam sidang Tipikor Semarang sebelumnya, nama Juliyatmono disebut menerima uang dalam kasus tersebut.
Karena itu, ia menilai Kejari seharusnya segera menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka.
"Ada nama Juliyatmono disebutkan, semestinya dalam waktu tidak lama namannya dinaikan sebagai tersangka, bahkan di sana disebutkan diduga menerima uang," kata Boyamin, Senin (10/11/2025).
Tindakan Tidak Adil
Menurut Boyamin, jika jaksa telah menyebut nama dalam dakwaan, tetapi tidak menetapkan tersangka, hal itu bisa dianggap sebagai tindakan tidak adil.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menyatakan gugatan tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi masyarakat.
Di tengah munculnya gugatan tersebut, Hartanto menegaskan penyidikan kasus Masjid Agung Madaniyah masih berjalan sesuai prosedur.
Sejauh ini, pihaknya tengah merencanakan jadwal pemanggilan Juliyatmono sebagai saksi.
(*)
| Eks Bupati Juliyatmono Bakal Hadir Sebagai Saksi Sidang Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Kapan? |
|
|---|
| Tak Mau Mundur, Boyamin Siap Gugat Pra Peradilan 10 Kali sampai Kejari Karanganyar Lakukan Hal Ini! |
|
|---|
| Desak Kejari Karanganyar Tetapkan Juliyatmono sebagai Tersangka, Boyamin : Perannya Terlalu Sentral! |
|
|---|
| Kejari Karanganyar Digugat LP3HI, Tegaskan Eks Bupati Juliyatmono Masih Berstatus Saksi |
|
|---|
| Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Tersangka Kembalikan Rp 100 Juta, Proses Hukum Tetap Lanjut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-PN-Karanganyar-sidang-gugatan.jpg)