Korupsi Masjid Agung Karanganyar

Kejari Karanganyar Digugat Pra Peradilan Terkait Mantan Bupati Juliyatmono

LP3HI menggugat Kejari Karanganyar. Gugatan ini menjadi sorotan karena menyeret nama mantan Bupati Juliyatmono.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
GUGATAN. Suasana sidang praperadilan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan Kejaksaan Karanganyar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (10/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • LP3HI menggugat pra peradilan Kejari Karanganyar karena belum menetapkan mantan Bupati Juliyatmono sebagai tersangka kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah.
  • Boyamin Saiman menilai nama Juliyatmono sudah disebut dalam sidang Tipikor Semarang, tapi belum ada tindak lanjut.
  • Kejari Karanganyar menyatakan penyidikan masih berjalan dan pemanggilan segera dijadwalkan.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (10/11/2025).

Gugatan itu diajukan oleh Boyamin Saiman karena Kejari dinilai tak kunjung menetapkan mantan Bupati Karanganyar dua periode (2013–2018 dan 2018–2023), Juliyatmono, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Sidang praperadilan dimulai pukul 11.30 WIB di Ruang Sidang Kartika, dipimpin hakim tunggal Sanjaya Sembiring.

Gugatan dibacakan oleh Boyamin bersama kuasa hukum lainnya, yakni Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso, dan Georgeus Linmart Shiahaan.

Baca juga: Alasan Kejari Panggil Juliyatmono sebagai Saksi di Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar

Boyamin menjelaskan, dalam sidang Tipikor Semarang sebelumnya, nama Juliyatmono disebut menerima uang dalam kasus tersebut.

Karena itu, ia menilai Kejari seharusnya segera menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka.

MANTAN BUPATI KARANGANYAR - Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono, Kamis (30/10/2025). Juliyatmono menyatakan dukungan untuk pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
MANTAN BUPATI KARANGANYAR - Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono, Kamis (30/10/2025). Juliyatmono menyatakan dukungan untuk pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional. (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto)

Tindakan Tidak Adil

Menurut Boyamin, jika jaksa telah menyebut nama dalam dakwaan, tetapi tidak menetapkan tersangka, hal itu bisa dianggap sebagai tindakan tidak adil.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menyatakan gugatan tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi masyarakat.

Ia menegaskan penyidikan kasus Masjid Agung Madaniyah masih berjalan sesuai prosedur, dan pemanggilan Juliyatmono akan segera dijadwalkan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved