Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka

Penggugat Mobil Esemka di Solo Ubah Tuntutan dari 2 Unit Jadi 1 Unit : Yang Penting Produksi Massal

Perkara gugatan Mobil Esemka memasuki agenda sidang pembacaan hasil mediasi pada Kamis (5/6/2025) di Pengadilan Negeri Surakarta.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
SIDANG MEDIASI ESEMKA - Suasana sidang pembacaan hasil mediasi pada perkara Mobil Esemka Kamis (5/6/2025) di Pengadilan Negeri Surakarta. Kuasa Hukum Penggugat Ardian Pratomo mengungkapkan pihaknya mengubah tuntutan dari sebelumnya menyedialan 2 unit Mobil Esemka menjadi hanya 1 unit jenis pickup. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Perkara gugatan Mobil Esemka memasuki agenda sidang pembacaan hasil mediasi pada Kamis (5/6/2025) di Pengadilan Negeri Surakarta.

Kuasa Hukum Penggugat Ardian Pratomo mengungkapkan pihaknya mengubah tuntutan dari sebelumnya menyediakan 2 unit Mobil Esemka menjadi hanya 1 unit jenis pickup.

“Gugatan ini ada sedikit perubahan dan sudah dinyatakan dibacakan di persidangan. Penyesuaian dengan mediasi. Terkait tuntutan kita yang semula menghadirkan 2 unit kita cukup 1 aja,” ungkapnya.

KLAIM PRODUKSI ESEMKA - Kuasa hukum PT. Solo Manufaktur Kreasi Arfian Indrianto, saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (15/5/2025). Ia mengklaim Mobil Esemka masih produksi. Ia pun menjelaskan sejumlah unit telah mengaspal di kota-kota besar termasuk DKI Jakarta.
KLAIM PRODUKSI ESEMKA - Kuasa hukum PT. Solo Manufaktur Kreasi Arfian Indrianto, saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (15/5/2025) lalu. Kuasa Hukum Penggugat Ardian Pratomo mengungkapkan pihaknya mengubah tuntutan dari sebelumnya menyedialan 2 unit Mobil Esemka menjadi hanya 1 unit jenis pickup. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Seperti telah diketahui, Aufaa menggugat tiga pihak usai dirinya merasa kecewa lantaran tidak bisa membeli mobil ini.

 Ia menggugat Jokowi, Mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT. Solo Manufaktur Kreasi. Mobil ini sempat melambungkan nama Mantan Presiden Jokowi semasa menjadi Wali Kota Solo.

Ardian mengungkapkan pihaknya mensyaratkan Mobil Esemka yang dihadirkan merupakan hasil produksi massal.

Dengan begitu siapa pun bisa memesannya secara terbuka.

“Kita minta para tergugat unit Esemka ini sesuai dengan program yang dijanjikan. Apakah benar apakah sudah ada produk massal yang bisa dimiliki oleh masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya pihak PT. Solo Manufaktur Kreasi menjelaskan bahwa Mobil Esemka telah tersedia.

Namun, dalam proses mediasi mereka menolak memenuhi tuntutan penggugat untuk menghadirkan 2 unit mobil.

“Kalau sebagaimana yang disampaikan tergugat sebelumnya Esemka ini menganggap sudah diproduksi. Tapi secara umum belum mengetahui tempat penjualan dan mekanisme pembelian,” jelas Ardian.

Baca juga: Ijazah Jokowi Masih Diragukan, Rocky Gerung Singgung soal Esemka dan Janji Ekonomi Tumbuh 10 Persen

Menurutnya, mobil yang selama ini sudah mengaspal di jalan merupakan produk prototipe.

Dengan demikian tidak bisa disebut sebagai hasil produksi massal.

“Kalaupun ada yang sudah dipromosikan tergugat 1 Pak Jokowi produk yang prototipe. Produk prototipe belum bisa dimiliki secara umum. Intinya kita hanya ingin membuktikan bahwasanya produk massal itu ada cukup 1 aja,” terangnya.

Kuasa Hukum Jokowi selaku tergugat, YB Irpan tak mempermasalahkan adanya perubahan ini.

Menurutnya hal ini masih bisa ditoleransi dalam hukum acara.

“Sepanjang itu tidak menyangkut masalah petitum tidak ada masalah. Kami sudah mencermati apa yang dilakukan revisi tersebut masih dalam ambang batas yang dibenarkan dalam hukum acara,” jelasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved