Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka
Penggugat Mobil Esemka di Solo Ubah Tuntutan dari 2 Unit Jadi 1 Unit : Yang Penting Produksi Massal
Perkara gugatan Mobil Esemka memasuki agenda sidang pembacaan hasil mediasi pada Kamis (5/6/2025) di Pengadilan Negeri Surakarta.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Perkara gugatan Mobil Esemka memasuki agenda sidang pembacaan hasil mediasi pada Kamis (5/6/2025) di Pengadilan Negeri Surakarta.
Kuasa Hukum Penggugat Ardian Pratomo mengungkapkan pihaknya mengubah tuntutan dari sebelumnya menyediakan 2 unit Mobil Esemka menjadi hanya 1 unit jenis pickup.
“Gugatan ini ada sedikit perubahan dan sudah dinyatakan dibacakan di persidangan. Penyesuaian dengan mediasi. Terkait tuntutan kita yang semula menghadirkan 2 unit kita cukup 1 aja,” ungkapnya.

Seperti telah diketahui, Aufaa menggugat tiga pihak usai dirinya merasa kecewa lantaran tidak bisa membeli mobil ini.
Ia menggugat Jokowi, Mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT. Solo Manufaktur Kreasi. Mobil ini sempat melambungkan nama Mantan Presiden Jokowi semasa menjadi Wali Kota Solo.
Ardian mengungkapkan pihaknya mensyaratkan Mobil Esemka yang dihadirkan merupakan hasil produksi massal.
Dengan begitu siapa pun bisa memesannya secara terbuka.
“Kita minta para tergugat unit Esemka ini sesuai dengan program yang dijanjikan. Apakah benar apakah sudah ada produk massal yang bisa dimiliki oleh masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya pihak PT. Solo Manufaktur Kreasi menjelaskan bahwa Mobil Esemka telah tersedia.
Namun, dalam proses mediasi mereka menolak memenuhi tuntutan penggugat untuk menghadirkan 2 unit mobil.
“Kalau sebagaimana yang disampaikan tergugat sebelumnya Esemka ini menganggap sudah diproduksi. Tapi secara umum belum mengetahui tempat penjualan dan mekanisme pembelian,” jelas Ardian.
Baca juga: Ijazah Jokowi Masih Diragukan, Rocky Gerung Singgung soal Esemka dan Janji Ekonomi Tumbuh 10 Persen
Menurutnya, mobil yang selama ini sudah mengaspal di jalan merupakan produk prototipe.
Dengan demikian tidak bisa disebut sebagai hasil produksi massal.
“Kalaupun ada yang sudah dipromosikan tergugat 1 Pak Jokowi produk yang prototipe. Produk prototipe belum bisa dimiliki secara umum. Intinya kita hanya ingin membuktikan bahwasanya produk massal itu ada cukup 1 aja,” terangnya.
Kuasa Hukum Jokowi selaku tergugat, YB Irpan tak mempermasalahkan adanya perubahan ini.
Menurutnya hal ini masih bisa ditoleransi dalam hukum acara.
“Sepanjang itu tidak menyangkut masalah petitum tidak ada masalah. Kami sudah mencermati apa yang dilakukan revisi tersebut masih dalam ambang batas yang dibenarkan dalam hukum acara,” jelasnya.
(*)
Penggugat Mobil Esemka Jokowi di Solo Tak Ajukan Banding, Siapkan Gugatan Perdata Baru |
![]() |
---|
Gugatan Wanprestasi Esemka di Solo Dimenangkan Jokowi, Penggugat Pilih Tak Ajukan Banding, Mengapa? |
![]() |
---|
Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo Ditolak, Pengacara Jokowi Siap Hadapi Potensi Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Jokowi Menangkan Gugatan Esemka di PN Solo |
![]() |
---|
Tolak Klaim Jokowi Soal Pesanan 6000 Unit Esemka, Penggugat di Solo : Populasinya Tak Sampai 20 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.