Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda Boyolali Tewas saat Latihan Silat

Divonis 3 Tahun Penjara, Pesilat Muda di Boyolali Tewaskan Junior Janji Tak Ulangi Perbuatannya

Pesilat muda di Boyolali berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan menyesal. Ini dia sampaikan di depan majelis hakim.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
REKONSTRUKSI TENDANGAN MAUT - Rekonstruksi kasus penganiayaan remaja di Karanggede, Boyolali saat latihan silat, di Halaman Satreskrim Polres Boyolali, Selasa (27/5/2025). Pelaku di Bawah Umur kini sudah dijatuhi vonis penjara 3 tahun. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Di depan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali SW mengaku tak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

Dia juga mengaku menyesal. 

SW, yang menendang juniornya saat latihan silat hingga tewas dijatuhi vonis penjara 3 tahun. 

Kini SW dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo.

Terkait kasusnya, SW menendang korban  MPS (17), warga Dukuh Klimas, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede hingga  meninggal.

Sidang putusan kasus ini sudah digelar pada 26 Juni 2025. 

Ketua Majelis Hakim Lis Susilowati, bersama anggota Andhika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta memutuskan SW bersalah.

Dia divonis penjara 3 tahun. 

"Untuk pelaku anak (SW) sudah diputuskan kemarin tanggal 26 Juni 2025," kata Kasi Intelijen, Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, kepada TribunSolo.com, Selasa (8/7/2025).

Kasus penganiayaan MPS (17), warga Dukuh Klimas, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede melibatkan dua pelaku.

Kedua pelaku adalah SW yang merupakan anak di bawah umur dan untuk pelaku dewasa masih dalam proses penyidikan.

Korban meninggal dunia akibat dua kali tendangan dari dua seniornya.

Baca juga: 10 Pesilat Sukoharjo Perjalanan Pulang ke Kartasura, di Tengah Jalan Malah Dibacok, 4 Jadi Korban

Sementara itu, terkait vonis ini, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

Antara lain, perbuatan SW telah menghilangkan nyawa orang lain, meresahkan masyarakat dan tidak sesuai dengan nilai-nilai maupun aturan bela diri.

Selain itu, kurangnya pengawasan dari orang tua, kecerdasan emosional kurang, ketaatan dalam menjalankan perintah agama kurang dan perkembangan moral anak masih labil.

Selain itu, majelis juga mempertimbangkan terdakwa yang belum pernah dihukum.

Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa pun berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

Selain itu, anak masih memiliki masa depan dan kesempatan untuk memperbaiki diri.

"Dari Ketua Cabang tempat anak berlatih dan keluarga anak sudah memberikan santunan kepada keluarga almarhum anak korban," tambahnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved