Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Eks Kepala Sekolah yang Cabuli Puluhan Siswa SD di Sukoharjo Mulai Disidang Pekan Depan
Dendi Irwandi (36), tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, segera menjalani proses hukum di PN Sukoharjo
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dendi Irwandi (36), tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, segera menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P21.
Dendi sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu lembaga pendidikan Islam yang berlokasi di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang masih berada di bawah umur, yang juga anak didik di lembaga tempatnya mengajar.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Sukoharjo, kasus tersebut dalam waktu dekat akan segera memasuki sidang perdana.
Dengan demikian, persidangan atas kasus yang menyita perhatian publik itu akan segera dimulai.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira, melalui Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi mengatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Baca juga: Imbas Oknum Kepala Sekolah di Sukoharjo Lecehkan Puluhan Siswa SD, Banyak Siswa Pilih Keluar
"Pekan depan, 17 Juli 2025 akan dimulai sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka DI," kata Aji, Saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Kamis (10/7/2025).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penyusunan dakwaan dengan memasukkan pasal pemberatan.
"Kami memandang perbuatan tersangka sebagai pelanggaran berat karena dilakukan oleh seorang guru yang seharusnya melindungi dan mendidik, bukan menyakiti anak didiknya," ujarnya.
Baca juga: Oknum Kepala Sekolah di Sukoharjo Dipecat Tak Hormat, Terbukti Lakukan Pelecehan Puluhan Siswa SD
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur tentang sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ditambah dengan pemberatan karena dilakukan oleh tenaga pendidik.
"Karena pelaku adalah guru dan korbannya adalah murid di bawah umur, maka kami akan mengajukan pasal dengan pemberatan. Ini bukan sekadar pencabulan biasa, tetapi menyangkut integritas lembaga pendidikan dan keamanan anak-anak di lingkungan sekolah," tandasnya.
(*)
Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Dituntut 12 Tahun, Ekspektasi 20 Tahun & Kebiri Pupus, Apa Alasan JPU? |
![]() |
---|
Kasus eks Kepsek Cabuli 20 Muridnya di Sukoharjo, JPU Tuntut Terdakwa 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Sempat Dihantam Badai Akibat Ulah Eks Kepsek, Begini Kondisi Sekolah Kuttab Al Faruq Sukoharjo Kini |
![]() |
---|
Di Balik Kasus Pelecehan Anak di Sukoharjo, Kuttab Al Faruq Ternyata Sekolah Fokus Tahfidz Al-Qur'an |
![]() |
---|
Pihak Sekolah Syok saat Tahu Kepsek Cabuli 20 Murid di Sukoharjo, Tidak Menyangka Sejauh Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.