Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Eks Kepala Sekolah yang Cabuli Puluhan Siswa SD di Sukoharjo Mulai Disidang Pekan Depan

Dendi Irwandi (36), tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, segera menjalani proses hukum di PN Sukoharjo

Tribun Solo / Anang Maruf
BERI PENJELASAN. Potrait Klarifikasi lembaga pendidikan Kuttab Al Faruq Sukoharjo kepada awak media, Senin (28/4/2025). Lembaga pendidikan Kuttab Al Faruq di Kabupaten Sukoharjo menjadi sorotan tajam setelah salah satu oknum guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di tempat tersebut terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

 


Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dendi Irwandi (36), tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, segera menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P21.

Dendi sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu lembaga pendidikan Islam yang berlokasi di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo

Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang masih berada di bawah umur, yang juga anak didik di lembaga tempatnya mengajar.

BERI PENJELASAN. Potret Klarifikasi lembaga pendidikan Kuttab Al Faruq Sukoharjo kepada awak media, Senin (28/4/2025). Lembaga pendidikan Kuttab Al Faruq di Kabupaten Sukoharjo menjadi sorotan tajam setelah salah satu oknum guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di tempat tersebut terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
BERI PENJELASAN. Potret Klarifikasi lembaga pendidikan Kuttab Al Faruq Sukoharjo kepada awak media, Senin (28/4/2025). Lembaga pendidikan Kuttab Al Faruq di Kabupaten Sukoharjo menjadi sorotan tajam setelah salah satu oknum guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di tempat tersebut terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (Tribun Solo / Anang Maruf)

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Sukoharjo, kasus tersebut dalam waktu dekat akan segera memasuki sidang perdana.

Dengan demikian, persidangan atas kasus yang menyita perhatian publik itu akan segera dimulai.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira, melalui Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi mengatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo. 

Baca juga: Imbas Oknum Kepala Sekolah di Sukoharjo Lecehkan Puluhan Siswa SD, Banyak Siswa Pilih Keluar

"Pekan depan, 17 Juli 2025 akan dimulai sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka DI," kata Aji, Saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Kamis (10/7/2025).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penyusunan dakwaan dengan memasukkan pasal pemberatan.

"Kami memandang perbuatan tersangka sebagai pelanggaran berat karena dilakukan oleh seorang guru yang seharusnya melindungi dan mendidik, bukan menyakiti anak didiknya," ujarnya.

Baca juga: Oknum Kepala Sekolah di Sukoharjo Dipecat Tak Hormat, Terbukti Lakukan Pelecehan Puluhan Siswa SD

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal tersebut mengatur tentang sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ditambah dengan pemberatan karena dilakukan oleh tenaga pendidik.

"Karena pelaku adalah guru dan korbannya adalah murid di bawah umur, maka kami akan mengajukan pasal dengan pemberatan. Ini bukan sekadar pencabulan biasa, tetapi menyangkut integritas lembaga pendidikan dan keamanan anak-anak di lingkungan sekolah," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved