Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Oknum Kepala Sekolah di Sukoharjo Dipecat Tak Hormat, Terbukti Lakukan Pelecehan Puluhan Siswa SD
Oknum guru yang juga merupakan mantan kepala sekolah di Kuttab Al Faruq, Kabupaten Sukoharjo, berinisial DI, langsung dipecat.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Oknum guru yang juga merupakan mantan kepala sekolah di Kuttab Al Faruq, Kabupaten Sukoharjo, berinisial DI, langsung dipecat setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yang merupakan murid di lembaga pendidikan tersebut.
Pendamping hukum Kuttab Al Faruq, Endro Sudarsono, mengungkapkan pemecatan dilakukan setelah pihak sekolah menerima laporan dari wali korban dan melakukan konfirmasi langsung kepada korban.
Baca juga: Pihak Lembaga Buka Suara Terkait Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Kepala Sekolah di Sukoharjo
"Pada tanggal 19 Februari 2025, kami mendapatkan laporan dari wali murid. Setelah kami konfirmasi kepada korban, ada pengakuan dari mereka. Saat itu juga, di malam hari, kami langsung melakukan pemecatan terhadap pelaku," ujar Endro, Senin (28/4/2025).
Keesokan paginya, lanjut Endro, pihak sekolah menyampaikan informasi pemecatan tersebut kepada seluruh wali korban dan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang.
"Kami juga menyiapkan dokumen pendukung seperti rekaman CCTV, identitas, serta berkoordinasi dengan pihak RSJD Kentingan untuk mendapatkan keterangan psikologis resmi korban, sebagaimana yang disarankan oleh pihak kepolisian," terangnya.
Setelah pelaporan resmi dilakukan dan semua bukti dilengkapi, DI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kepolisian Sukoharjo.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 20 Anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan formal berbasis islam di Kabupaten Sukoharjo.
Lembaga pendidikan itu setingkat Sekolah Dasar (SD) di Tanjunganom, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Mirisnya, Pelaku merupakan seorang pengajar sekaligus kepala sekolah ditempat tersebut.
Diketahui, puluhan anak korban ini merupakan laki-laki.
Namun, informasi yang diterima pelaku sudah dikeluarkan sehari setelah kasusnya dilaporkan ke Polres Sukoharjo.

Baca juga: Kuasa Hukum Siswa Korban Duga Pelaku Pelecehan Seksual di Sekolah Sukoharjo Lebih dari Satu Orang
Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung mengatakan kasus pelecehan seksual oleh anak di bawah umur ini diketahui sejak tiga tahun lalu.
"Pelaku bernama Dendi Irwandi (36). Saat itu anak korban yang masih duduk di kelas 2 menceritakan, dilecehkan oleh DI, seorang pendidik atau guru yang ada di sekolah tersebut," kata Lanang saat di konfirmasi TribunSolo.com, Jumat (25/4/2025).
Ia menjelaskan, awalnya hanya satu orang tua yang menemuinya dan menyampaikan pelecehan tersebut.
Tak Setimpal! SPEK-HAM Dorong Banding Atas Vonis Ringan Predator Seksual di Sukoharjo |
![]() |
---|
Kisah Trauma Korban Predator Seksual Anak Sukoharjo, Timbul Kebencian Saat Dengar Nama Terdakwa |
![]() |
---|
Vonis Predator Anak Sukoharjo Keluar, Korban Masih Trauma : Pemulihan Psikologis Butuh Waktu Panjang |
![]() |
---|
Vonis Predator Anak di Sukoharjo Ringan, Kuasa Hukum Mulai Atur Langkah dengan Keluarga Korban |
![]() |
---|
Deretan Hal yang Bikin Vonis Kepsek Cabul di Sukoharjo Cuma 10 Tahun, Belum Pernah Berurusan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.