Ijazah Jokowi Digugat
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di Solo Gugur, Muhammad Taufiq Bakal Gugat Lagi Melalui Citizen Lawsuit
Tak menyerah, penggugat ijazah palsu Jokowi akan melakukan gugatan citizen lawsuit.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penggugat dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Muhammad Taufiq tak menyerah.
Walaupun gugatannya di Solo gugur. Dia bakal menggugat lagi melalui citizen lawsuit.
Reaksi ini merespons hakim yang mengabulkan putusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak Jokowi.
Adanya putusan itu membuat gugatannya di PN Solo gugur.
Muhammad Taufiq tetap akan melanjutkan perjuangannya.
Seperti diketahui, eksepsi itu dilayangkan Jokowi, UGM, SMAN 6 Solo dan KPU.
Muhammad Taufiq mengaku bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
Dengan dikabulkannya eksepsi melalui putusan sela tersebut maka sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi telah berakhir.
Hal itu juga dibenarkan oleh Muhammad Taufiq selaku penggugat.
"Atas putusan online hari ini dimana di situ ditulis mengadili mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari penggugat 1,2,3 dan 4 mengatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang menangani perkara ini. Kemudian menghukum penggugat membayar Rp 506.000," ungkap Taufiq, Kamis (10/7/2025).
Meski demikian, Taufiq menegaskan bahwa pihaknya tak menyerah dan akan kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding.
"Nah maka sesuai dengan PerMA Nomor 7 Tahun 2002. Saya masih memiliki waktu 14 hari, saya akan ajukan banding dan nanti akan masih berlanjut," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Taufiq menjelaskan pihaknya juga akan melakukan pengajuan gugatan dengan mengajak salah satu praktisi hukum yang juga merupakan dosen fakultas Hukum dari Jakarta melalui gugatan citizen lawsuit.
"Saya juga akan melakukan kejutan baru yaitu mengajukan gugatan citizen lawsuit dengan kolaborasi penggugatnya itu dari Jakarta yaitu dosen fakultas hukum UII dan saya selaku dosen fakultas hukum Universitas Sultan Agung," lanjut dia.
Baca juga: Hakim Kabulkan Eksepsi Tergugat, Sidang Kasus Ijazah Jokowi di PN Solo Ditutup
Lebih lanjut, Taufiq berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim dalam putusan sela tersebut sudah ia prediksi sebelumnya.
"Jadi menurut saya ini bukan kemenangan, tapi hakim itu masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Hakim itu masih menyimpan perutnya itu dengan rasa takut dan itu sudah kami prediksi tadi pagi di podcast," kata dia.
"Jadi kita akan ajukan citizen lawsuit, ini bukan kiamat tapi ini justru membuktikan kepada kita bahwa hakim daerah itu belum pintar, belum berani. Buktinya gugatan saya 05/PM. Hum/2024 nyatanya dikabulkan soal penjualan pasir. Tidak ada kata menyerah dan tidak ada kata kalah," pungkanya.
Namun Taufiq belum menjelaskan kapan dirinya akan mengajukan banding ke PT Semarang tersebut. (*)
Terungkap, Bambang Tri Pilih Tidur di Rumah Tetangga Setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Bambang Tri Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Rumahnya di Blora Terpantau Sepi |
![]() |
---|
Alasan Di Balik Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bambang Tri Bisa Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Bambang Tri Mulyono Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Proses Pengajuan PK Kasusnya Tetap Lanjut |
![]() |
---|
Cerita Kagetnya Pengacara Bambang Tri, Mau Jemput ke Lapas Sragen, Ternyata Sudah di Rumah Blora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.