Tahun Ajaran Baru 2025
Beda Pernyataan Sekolah Jual Seragam di Boyolali: Bupati Membantah, 3 Kepsek Mengakui
Seragam sekolah di Boyolali jadi polemik, Anggota DPRD menemukan 3 kepala sekolah yang mengakui ikut menjual seragam, sementara bupati membantah.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Komisi IV DPRD Boyolali merekomendasikan sanksi kepada tiga kepala SMP negeri yang terbukti memfasilitasi praktik jual beli seragam sekolah melalui pihak ketiga.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Komisi IV DPRD Boyolali, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan perwakilan dari tiga sekolah yang bersangkutan.
Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Suyadi, menyampaikan bahwa ketiga kepala sekolah tersebut mengakui adanya kekeliruan dalam memberikan ruang bagi pihak swasta menjual seragam kepada siswa baru.
"Tiga kepala SMP menyadari sebuah kesalahan. Terus kami merekomendasikan jangan sampai itu terulang kembali," ujar Suyadi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Suyadi menegaskan bahwa sekalipun tidak secara langsung menjual, keterlibatan sekolah dalam memfasilitasi jual beli seragam tetap melanggar ketentuan.
Baca juga: Sekolah di Boyolali Jual Seragam, Bupati Agus Bantah: Tak Wajib Beli Baru, Boleh Pakai Bekas
"Meski memfasilitasi pihak ketiga jualan, sekolah tetap terlibat dalam jual beli seragam sekolah. Itu tidak boleh," tegasnya.
Dia menambahkan, Komisi IV juga merekomendasikan agar Disdikbud Boyolali memberikan sanksi tegas kepada tiga kepala sekolah tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, DPRD dan Disdikbud akan menggelar rapat koordinasi sebelum tahun ajaran baru mendatang untuk memastikan praktik serupa tidak terulang.
Namun, hasil rapat kerja ini bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Boyolali, Agus Irawan, yang sebelumnya membantah adanya praktik jual beli seragam di sekolah.
“Langsung kita klarifikasi. Bahwa sebenarnya tidak ada paksaan untuk murid atau wali murid untuk beli seragam,” kata Agus, Jumat (11/7/2025).
Menurut Agus, Pemkab Boyolali telah menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah menjual seragam kepada siswa.
Agus menegaskan bahwa wali murid diberi keleluasaan untuk membeli seragam di luar sekolah, bahkan diperbolehkan menggunakan seragam bekas.
“Kami tidak mewajibkan untuk membeli seragam baru. Semuanya tergantung wali muridnya,” imbuh Agus. (*)
| Ada Laporan dari Masyarakat, Tercium Dugaan Permainan Penjualan Seragam Sekolah Negeri di Boyolali | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tiga Kepsek SMP Negeri di Boyolali Terlibat Jual Beli Seragam: Memfasilitasi Pihak Ketiga | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| DPRD Rekomendasikan Sanksi untuk 3 Kepala SMP Negeri di Boyolali, Terlibat Praktik Jual Beli Seragam | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sekolah di Boyolali Jual Seragam, Bupati Agus Bantah: Tak Wajib Beli Baru, Boleh Pakai Bekas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jelang Tahun Ajaran Baru 2025, Toko Seragam di Solo Diserbu Pembeli Hingga Terapkan Jam Pembelian | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
	
						
							
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.