Tahun Ajaran Baru 2025
Ada Laporan dari Masyarakat, Tercium Dugaan Permainan Penjualan Seragam Sekolah Negeri di Boyolali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali tengah mendalami dugaan praktik jual beli seragam sekolah yang diduga melibatkan oknum tertentu
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali tengah mendalami dugaan praktik jual beli seragam sekolah yang diduga melibatkan oknum tertentu di sejumlah SD dan SMP negeri di wilayah Boyolali.
Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, menyampaikan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait pengondisian pembelian seragam sekolah oleh pihak-pihak tertentu.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat menyebutkan adanya praktik jual beli seragam di beberapa SMP di wilayah kota Boyolali. Saat ini kami masih memonitor dan mendalaminya,” ujar Tri Anggoro saat diwawancarai, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, bidang intelijen Kejari telah bergerak melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan guna mengecek dugaan adanya pengorganisasian pembelian seragam oleh oknum-oknum di sekolah.
“Kalau memang ada pengondisian, ini patut diduga sebagai permainan oleh pribadi atau oknum tertentu, dan tentu saja membebani masyarakat,” tegasnya.
Tri Anggoro juga mengimbau agar orang tua siswa tak segan memberikan informasi kepada Kejari terkait pungutan atau kewajiban membeli seragam dari vendor tertentu.
“Kami siap menerima laporan dari masyarakat. Informasi tersebut penting untuk menelusuri apakah ada pihak yang sengaja mencari keuntungan pribadi dari proses penerimaan siswa baru,” katanya.
Baca juga: Tiga Kepsek SMP Negeri di Boyolali Terlibat Jual Beli Seragam: Memfasilitasi Pihak Ketiga
Sebelumnya, tiga kepala sekolah negeri di Boyolali telah mengakui kepada Komisi III DPRD Boyolali bahwa mereka memberi fasilitas kepada pihak ketiga dalam proses penjualan seragam.
“Nah, itu yang sedang kami dalami. Pemberian fasilitas itu seperti apa? Apakah mengarah pada pengondisian atau ada perjanjian tertentu,” ujarnya.
Selain itu, Kejari juga menyoroti mutu seragam yang dijual kepada siswa.
“Kami ingin memastikan bahwa seragam yang dibeli sesuai dengan harga yang dikeluarkan orang tua. Jangan sampai mutu tidak sebanding dengan harga,” tambahnya.
Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat soal adanya pengondisian dengan aparat hukum, Kajari dengan tegas membantah.
“Kalau ada selentingan di luar bahwa aparat penegak hukum sudah dikondisikan, itu tidak benar. Kami tidak bisa dikondisikan terkait penjualan seragam ini,” tandasnya.
(*)
| Tiga Kepsek SMP Negeri di Boyolali Terlibat Jual Beli Seragam: Memfasilitasi Pihak Ketiga |
|
|---|
| DPRD Rekomendasikan Sanksi untuk 3 Kepala SMP Negeri di Boyolali, Terlibat Praktik Jual Beli Seragam |
|
|---|
| Beda Pernyataan Sekolah Jual Seragam di Boyolali: Bupati Membantah, 3 Kepsek Mengakui |
|
|---|
| Sekolah di Boyolali Jual Seragam, Bupati Agus Bantah: Tak Wajib Beli Baru, Boleh Pakai Bekas |
|
|---|
| Jelang Tahun Ajaran Baru 2025, Toko Seragam di Solo Diserbu Pembeli Hingga Terapkan Jam Pembelian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-seragam-sekolah-SD-dan-SMP.jpg)