Tahun Ajaran Baru 2025
Sekolah di Boyolali Jual Seragam, Bupati Agus Bantah: Tak Wajib Beli Baru, Boleh Pakai Bekas
Isu Sekolah jual beli seragam ditanggapi Bupati Agus. Dia mengatakan tidak mewajibkan siswa beli baru, mereka boleh pakai bekas.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Bupati Boyolali Agus Irawan menanggapi tudingan sejumlah sekolah yang masih menjual seragam kepada siswa baru, seperti yang sebelumnya disoroti oleh DPRD Boyolali.
Agus membantah adanya praktik jual beli seragam yang diwajibkan kepada wali murid.
Agus menegaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali terkait isu tersebut.
“Langsung kita klarifikasi. Bahwa sebenarnya tidak ada paksaan untuk murid atau wali murid untuk beli seragam,” ujar Agus, Jumat (11/7/2025).
Dia menjelaskan bahwa Pemkab Boyolali sebelumnya sudah menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah melakukan praktik jual beli seragam.
“Kita memberikan arahan, atau keleluasaan bagi wali murid dalam membeli seragam. Kami tidak mewajibkan untuk membeli seragam, semuanya tergantung wali muridnya,” jelasnya.
Baca juga: Jelang Tahun Ajaran Baru 2025, Toko Seragam di Solo Diserbu Pembeli Hingga Terapkan Jam Pembelian
Agus bahkan menyebut bahwa siswa baru diperbolehkan menggunakan seragam bekas milik kakak atau senior mereka yang sudah lulus.
“Jadi tidak ada kewajiban untuk membeli seragam baru,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkab Boyolali akan terus melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah di wilayahnya.
Agus menyatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan jajarannya terkait sanksi apabila ditemukan sekolah yang tetap menjual seragam kepada siswa.
“Coba nanti kita koordinasikan dengan dinas terkait. Kemarin kita juga sudah perintah Pak Arief (Arief Wardianta, Plt Kepala Disdikbud), yang sudah kita perintahkan untuk mengawal itu semua,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Boyolali menyoroti masih adanya praktik penjualan seragam sekolah di sejumlah SMP Negeri di Boyolali, meskipun sudah ada larangan resmi dari Disdikbud menjelang tahun ajaran baru 2025. (*)
| Ada Laporan dari Masyarakat, Tercium Dugaan Permainan Penjualan Seragam Sekolah Negeri di Boyolali | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tiga Kepsek SMP Negeri di Boyolali Terlibat Jual Beli Seragam: Memfasilitasi Pihak Ketiga | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| DPRD Rekomendasikan Sanksi untuk 3 Kepala SMP Negeri di Boyolali, Terlibat Praktik Jual Beli Seragam | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Beda Pernyataan Sekolah Jual Seragam di Boyolali: Bupati Membantah, 3 Kepsek Mengakui | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jelang Tahun Ajaran Baru 2025, Toko Seragam di Solo Diserbu Pembeli Hingga Terapkan Jam Pembelian | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
	
						
							
                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.