Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tahun Ajaran Baru 2025

Tiga Kepsek SMP Negeri di Boyolali Terlibat Jual Beli Seragam: Memfasilitasi Pihak Ketiga

Tiga Kepsek di Boyolali mengakui memfasilitasi pihak ketiga terkait pembelian seragam sekolah.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Septiana Ayu
ILUSTRASI. Seorang pria sedang memilih seragam sekolah di salah satu toko di Shopping Center Sragen, Selasa (9/7/2024). Di Boyolali, ada tiga kepsek yang direkomendasikan sanksi oleh DPRD, mereka memfasilitasi pihak ketiga dalam jual beli seragam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Di Boyolali, terendus praktik kepala sekolah (Kepsek) yang terlibat jual beli seragam. 

Mereka, memfasilitasi pihak ketiga untuk jual beli seragam tersebut. 

Ada tiga kepsek yang sudah mengakui ini. 

Para kepsek tersebut mengaku saat DPRD melakukan penelusuran lewat rapat kerja antara Komisi IV DPRD Boyolali, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan perwakilan dari tiga sekolah yang bersangkutan.

Ini dibenarkan Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Suyadi.

Dia menyampaikan bahwa ketiga kepala sekolah tersebut mengakui adanya kekeliruan dalam memberikan ruang bagi pihak swasta menjual seragam kepada siswa baru.

"Tiga kepala SMP menyadari sebuah kesalahan. Terus kami merekomendasikan jangan sampai itu terulang kembali," ujar Suyadi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Suyadi menegaskan bahwa sekalipun tidak secara langsung menjual, keterlibatan sekolah dalam memfasilitasi jual beli seragam tetap melanggar ketentuan.

Baca juga: Sekolah di Boyolali Jual Seragam, Bupati Agus Bantah: Tak Wajib Beli Baru, Boleh Pakai Bekas

"Meski memfasilitasi pihak ketiga jualan, sekolah tetap terlibat dalam jual beli seragam sekolah. Itu tidak boleh," tegasnya.

Dia menambahkan, Komisi IV juga merekomendasikan agar Disdikbud Boyolali memberikan sanksi tegas kepada tiga kepala sekolah tersebut. 

Sebagai langkah pencegahan, DPRD dan Disdikbud akan menggelar rapat koordinasi sebelum tahun ajaran baru mendatang untuk memastikan praktik serupa tidak terulang.

Namun, hasil rapat kerja ini bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Boyolali, Agus Irawan, yang sebelumnya membantah adanya praktik jual beli seragam di sekolah.

“Langsung kita klarifikasi. Bahwa sebenarnya tidak ada paksaan untuk murid atau wali murid untuk beli seragam,” kata Agus, Jumat (11/7/2025).

Menurut Agus, Pemkab Boyolali telah menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah menjual seragam kepada siswa. 

Agus menegaskan bahwa wali murid diberi keleluasaan untuk membeli seragam di luar sekolah, bahkan diperbolehkan menggunakan seragam bekas.

“Kami tidak mewajibkan untuk membeli seragam baru. Semuanya tergantung wali muridnya,” imbuh Agus. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved