Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka

Penggugat di Solo Heran Produsen Mobil Esemka Tolak Diperiksa Meski Klaim Miliki Lebih dari 50 Unit

Penggugat Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A melalui kuasa hukumnya mengajukan pemeriksaan setempat (PS) karena mencurigai tak ada lagi aktivitas

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
GUGATAN ESEMKA - Kuasa hukum Penggugat Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibyanto, saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (16/7/2025). Ia merasa heran PT. Solo Manufaktur Kreasi selaku tergugat 3 menolak pemeriksaan setempat. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum penggugat Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibyanto merasa heran PT. Solo Manufaktur Kreasi selaku tergugat 3 menolak pemeriksaan setempat. 

Apalagi setelah pabrik ini mengklaim memiliki 50 unit lebih.

“Kita juga mengajukan permohonan secara tertulis untuk dilakukan pemeriksaan setempat. Harapan kami apa yang dibuktikan tergugat 3 khususnya yaitu PT. SMK klaim aktivitas yang masih ada, ikut pameran, bisa disinkronkan dengan pemeriksaan setempat di lokasi gudang produksi itu,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (16/7/2025).

SIDANG LANJUTAN - Sidang gugatan Mobil Esemka di Pengadilan Negeri Surakarta, beberapa waktu lalu. Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto merasa heran PT. Solo Manufaktur Kreasi selaku tergugat 3 menolak pemeriksaan setempat. Apalagi setelah pabrik ini mengklaim memiliki 50 unit lebih.
SIDANG LANJUTAN - Sidang gugatan Mobil Esemka di Pengadilan Negeri Surakarta, beberapa waktu lalu. Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto merasa heran PT. Solo Manufaktur Kreasi selaku tergugat 3 menolak pemeriksaan setempat. Apalagi setelah pabrik ini mengklaim memiliki 50 unit lebih. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Penggugat Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A melalui kuasa hukumnya mengajukan pemeriksaan setempat (PS) karena mencurigai tak ada lagi aktivitas di pabrik PT. Solo Manufaktur Kreasi.

Seperti telah diketahui, Aufaa menggugat tiga pihak usai dirinya merasa kecewa lantaran tidak bisa membeli mobil ini. 

Ia menggugat Jokowi, Mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT. Solo Manufaktur Kreasi. 

Mobil ini sempat melambungkan nama Mantan Presiden Jokowi semasa menjadi Wali Kota Solo.

Sigit mengungkapkan pemeriksaan sangat penting untuk mencari kebenaran materiil dari perkara ini. 

Saat sidang pihak PT. Solo Manufaktur Kreasi menampilkan video berisi aktivitas di pabrik.

“Makanya PS ini urgent sekali untuk membuktikan kebenaran materiil,” jelasnya.

Baca juga: Klaim Pihak Pabrik Mobil Esemka di PN Solo, Miliki Stok 50 Unit Hingga Kembangkan Mobil Listrik

Ia juga meragukan video yang disampaikan apakah dapat menggambarkan kondisi terkini pabrik tersebut atau tidak. 

Pasalnya, tak ada keterangan kapan video diambil.

“Tergugat 3 menyampaikan bukti surat, foto, video kegiatan aktivitas produksi. Dalam foto itu tidak ada keterangan hari tanggal tahun tidak ada. Dalam bukti surat 2018-2024. Termasuk foto pameran penjualan. Diputar video aktivitas 2018-2024. Dalam bukti video itu pun tidak ada keterangan yang menyampaikan tanggal hari tahun video itu diambil. Kita tanda tanya kegiatan terbaru atau video lama,” terangnya.

Ia bahkan akan langsung membeli unit Mobil Esemka Bima berjenis pick-up jika masih tersedia. 

Tentunya dengan spesifikasi yang diinginkan oleh kliennya.

“Di lokasi kita sinkronkan apakah benar masih ada produksi, masih ada aktivitas penjualan, masih ada stok sisa unit. Kalau saat pemeriksaan setempat ada sisa unit sesuai spek klien kami pasti langsung kami beli,” tuturnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved