Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Tersangka Pemalsuan Ijazah

Terungkap di Sidang PN Sukoharjo, Zaenal Mustofa Nunggak Bayar Kuliah, Kampus Rugi Rp 12 Juta

Selain memalsukan dokumen akademik, Zaenal juga disebut telah menyebabkan kerugian materiil bagi Universitas Surakarta (UNSA)

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
SIDANG PERDANA - Terdakwa kasus pemalsuan dokumen pendidikan tinggi, Zaenal Mustofa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (16/7/2025). Ruang sidang tampak penuh oleh para pengunjung dan pihak terkait, termasuk rombongan penasihat hukum terdakwa yang berjumlah hingga 40 orang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang perdana perkara dugaan pemalsuan dokumen pendidikan tinggi dengan terdakwa Zaenal Mustofa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Rabu (16/7/2025), mengungkap fakta baru. 

Selain memalsukan dokumen akademik, Zaenal juga disebut telah menyebabkan kerugian materiil bagi Universitas Surakarta (UNSA) senilai lebih dari Rp12 juta.

Sidang yang digelar terbuka di ruang Wirjono Prodjodikoro itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana dan dimulai pukul 14.00 WIB. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risza Kusuma dalam pembacaan dakwaannya mengungkap Zaenal Mustofa bukan hanya melakukan pemalsuan surat pindah dan transkrip nilai dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), tetapi juga menunggak pembayaran uang kuliah selama menjalani pendidikan di UNSA.

“Kerugian yang dialami Universitas Surakarta mencapai Rp12.075.000 karena terdakwa tidak pernah membayar uang kuliah dari semester 1 sampai semester 6,” ungkap JPU Risza Kusuma dalam sidang.

SIDANG PERDANA - Terdakwa kasus pemalsuan dokumen pendidikan tinggi, Zaenal Mustofa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (16/7/2025). Ruang sidang tampak penuh oleh para pengunjung dan pihak terkait, termasuk rombongan penasihat hukum terdakwa yang berjumlah hingga 40 orang.
SIDANG PERDANA - Terdakwa kasus pemalsuan dokumen pendidikan tinggi, Zaenal Mustofa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (16/7/2025). Ruang sidang tampak penuh oleh para pengunjung dan pihak terkait, termasuk rombongan penasihat hukum terdakwa yang berjumlah hingga 40 orang. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Zaenal didakwa telah memalsukan surat izin pindah kuliah serta laporan perkembangan studi berupa transkrip nilai dari UMS, yang kemudian digunakan untuk mendaftar dan melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum UNSA. 

Dokumen-dokumen palsu tersebut dijadikan dasar untuk memperoleh status mahasiswa dan mengikuti proses pendidikan, hingga akhirnya mendapatkan gelar sarjana hukum dari perguruan tinggi tersebut.

Baca juga: Zaenal Mustofa Jalani Sidang Perdana di PN Sukoharjo, JPU Bacakan Dakwaan Pasal Pemalsuan Dokumen

JPU menyatakan seluruh rangkaian perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penyertaan dalam tindak pidana.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan eksepsi atau nota keberatan.

Salah satu dari 40 orang penasihat hukum Zaenal kemudian menyatakan secara lisan mereka akan mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved