Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto

Bos Sritex Sukoharjo Diperiksa Kejagung: 3 Jam, Dicecar 10 Pertanyaan

Iwan Kurniawan kembali diperiksa. Dia kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan.

Tayang:
Tribunnews.com/HO/Kejagung
DISITA. Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025). Dari penggeledahan itu penyidik menyita uang senilai Rp 2 miliar. Iwan kembali diperiksa Kejagung. 

Iwan Kurniawan Lukminto adalah bos Sritex, sebuah perusahaan tekstil besar yang berbasis di Solo, Indonesia.

Perusahaan ini telah eksis industri tekstil selama lebih dari dua dekade namun dinyatakan pailit beberapa waktu lalu.

Iwan alumni dari Universitas Boston  memiliki gelar di bidang Administrasi Bisnis.

Iwan telah diselidiki dalam investigasi korupsi tingkat tinggi yang melibatkan fasilitas kredit dari beberapa bank daerah dan bank BUMN kepada Sritex. 

Per 17 Juli 2025  hari ini adalah pemeriksaan putaran ketujuh oleh Kejaksaan Agung ​​ diperiksa sebagai saksi dan menyerahkan dokumen termasuk faktur.

Kooperatif

Iwan yang didampingi tim kuasa hukumnya terlihat cukup tenang meski telah berulang kali dipanggil Kejagung untuk memberi keterangan atas kasus yang menjerat kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto.

Hal itu terlihat saat Iwan yang terus melempar senyum kepada awak media sambil menjawab pertanyaan soal kapan ia akan kembali diperiksa.

Sambil tersenyum Iwan menyebut belum mengetahui kapan dirinya akan kembali diperiksa.

Dia menyatakan bakal menunggu apa arahan dari penyidik terhadapnya.

"Belum tahu, belum tahu. Kalau ada panggilan lanjutan saya hanya menunggu saja ya, menunggu arahan dari mereka-mereka. Kalau memang diperlukan ya saya akan selalu kooperatif," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.

Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved