Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto

Bos Sritex Sukoharjo Diperiksa Kejagung: 3 Jam, Dicecar 10 Pertanyaan

Iwan Kurniawan kembali diperiksa. Dia kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan.

Tayang:
Tribunnews.com/HO/Kejagung
DISITA. Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025). Dari penggeledahan itu penyidik menyita uang senilai Rp 2 miliar. Iwan kembali diperiksa Kejagung. 

"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).

Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.

Qohar pun mengatakan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketujuh Kalinya Diperiksa Kejagung, Dirut Sritex: Saya Datang Pagi, Baru Mulai Jam 2 Siang

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved