Pengemudi Ojol di Kartasura Ditusuk
5 Fakta Pengemudi Ojek Online Ditikam Remaja di Sukoharjo, Pelaku Diamankan di Rumah Pacar
Seorang pengemudi ojek online menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh remaja berusia sekitar 16 tahun di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
5. Kasus Dilimpahkan ke Unit PPA
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura menyatakan anak berhadapan dengan hukum ini terancam Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Untuk penanganan lebih lanjut, kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo mengatakan proses hukum terhadap pelaku akan tetap berjalan sesuai prosedur.

Mengingat pelaku masih di bawah umur, Unit PPA akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna melakukan proses mediasi.
“Dari PPA akan mengundang pihak Bapas untuk diadakan mediasi. Hasil dari mediasi itu, apakah berhasil atau tidak, menjadi kewenangan pihak PPA,” Kata Tugiyo, Selasa (22/7/2025).
Mediasi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar jalur pengadilan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jika mediasi dinyatakan berhasil, maka kasus dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun jika gagal, proses hukum akan tetap dilanjutkan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.