Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pengemudi Ojol di Kartasura Ditusuk

5 Fakta Pengemudi Ojek Online Ditikam Remaja di Sukoharjo, Pelaku Diamankan di Rumah Pacar

Seorang pengemudi ojek online menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh remaja berusia sekitar 16 tahun di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura.

|
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
UNGKAP KASUS PENUSUKAN - Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (22/7/2025). Polisi akhirnya mengamankan pelaku penusukan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (21/7/2025) pagi. 

5. Kasus Dilimpahkan ke Unit PPA

Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura menyatakan anak berhadapan dengan hukum ini terancam Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. 

Untuk penanganan lebih lanjut, kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo mengatakan proses hukum terhadap pelaku akan tetap berjalan sesuai prosedur. 

Ilustrasi tersangka diborgol di Mapolresta Solo.
DIBEKUK - Ilustrasi pelaku kejahatan diborgol. Pelaku penusukan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (21/7/2025) pagi akhirnya dibekuk. (TRIBUNSOLO.COM)

Mengingat pelaku masih di bawah umur, Unit PPA akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna melakukan proses mediasi.

“Dari PPA akan mengundang pihak Bapas untuk diadakan mediasi. Hasil dari mediasi itu, apakah berhasil atau tidak, menjadi kewenangan pihak PPA,” Kata Tugiyo, Selasa (22/7/2025).

Mediasi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar jalur pengadilan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Jika mediasi dinyatakan berhasil, maka kasus dapat diselesaikan secara kekeluargaan. 

Namun jika gagal, proses hukum akan tetap dilanjutkan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved