Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih Bermain di Bidang Ritel, Pengamat Pandang Bisa Matikan Ritel Kecil Lain

Pengamat khawatir bila koperasi merah putih bisa mematikan ritel lainnya yang sudah ada. Sebab, mereka hadir dengan harga lebih murah.

Tribun Solo / Zharfan Muhana
SAMBUT PRESIDEN. Tenda acara peresmian Koperasi Merah Putih Desa Bentangan terpasang di Jalan Pakis-Daleman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Presiden Prabowo dijadwalkan akan meresmikan langsung Koperasi Desa Merah Putih pada besok Senin (21/7/2025).. (Tribun Solo / Zharfan Muhana) 

 “Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi kendaraan ekonomi rakyat untuk keluar dari jeratan tengkulak, pinjaman online ilegal, dan praktik-praktik tidak adil lainnya,” ujar Presiden Prabowo dalam rapat terbatas di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah koperasi multiguna yang didirikan di tingkat desa/kelurahan dengan model pelayanan ekonomi yang menyentuh kebutuhan dasar warga. 

Fungsi Utama Kopdes Merah Putih

1. Memutus mata rantai tengkulak dan rentenir

Petani dan pelaku UMKM desa bisa langsung menjual hasil produksinya ke koperasi dengan harga yang adil, tanpa harus melewati tengkulak.

2. Mengurangi ketergantungan pada pinjol ilegal

Koperasi menyediakan skema pinjaman bergulir dengan bunga ringan atau tanpa bunga, memutus ketergantungan warga pada pinjaman online berisiko tinggi.

3. Distribusi sembako murah

Koperasi akan menjual sembako dan kebutuhan pokok lainnya dengan harga lebih rendah, karena membeli langsung dari distributor besar atau pemerintah.

4. Mendorong kewirausahaan desa

Kopdes juga bisa membuka unit usaha, seperti toko bangunan, warung kopi desa, hingga jasa logistik lokal, sesuai potensi wilayah masing-masing.

Serahkan Surat Badan Hukum

Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Koperasi Merah Putih di Klaten. 

Ini tepatnya di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Senin (21/7/2025). 

Pada momen ini, Presiden menyerahkan langsung surat badan hukum untuk 5 Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved