Ijazah Jokowi Digugat
Jalani Pemeriksaan di Polresta Solo, Jokowi Didampingi 5 Pengacara, Ada Yakup Hasibuan
Setidaknya ada lima pengacara yang mendampingi Jokowi dalam pemeriksaan kali ini termasuk Yakub Hasibuan.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Mapolresta Solo dalam rangka pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik yang ia adukan beberapa waktu lalu, Rabu (23/7/2025).
Jokowi sampai di Mapolresta Solo sekitar pukul 10.16 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Alphard warna hitam dengan nomor polisi B 1568 AZC.
Mengenakan setelan khasnya, kemeja putih polos panjang dan celana hitam, Jokowi didampingi tim pengacaranya.
Setidaknya ada lima pengacara yang mendampingi Jokowi dalam pemeriksaan kali ini termasuk Yakup Hasibuan.
Berbeda dengan pengacara lain, Yakup Hasibuan berada di dalam mobil yang sama dengan Jokowi saat datang ke Mapolresta Solo.
Jokowi turun dari mobil yang ia tumpangi tepat di depan Lobi Mapolresta Solo.
Sembari berjalan menuju ke dalam gedung Mapolresta Solo, Jokowi sempat menyapa awak media yang telah menanti di depan Lobi.
"Selamat pagi," ujar Jokowi sembari memasuki Mapolresta Solo.

Jokowi pun langsung menuju lantai 2 gedung utama dimana di salah satu ruangan di sana disediakan oleh pihak Mapolresta Solo sebagai tempat penyidik melakukan pemeriksaan.
Ini merupakan kali kedua Jokowi memenuhi panggilan penyidik dari Polda Metro Jaya terkait aduannya mengenai dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Sebelum Diperiksa di Polresta Solo, Jokowi Sempatkan Layani Foto Bersama Warga di Kediamannya
Sosok Yakup Hasibuan
Yakup Hasibuan, nama yang belakangan ini ramai diperbincangkan publik, tidak hanya dikenal sebagai suami dari aktris ternama Jessica Mila, namun juga sebagai sosok pengacara muda berbakat dengan rekam jejak akademik dan karier hukum yang mengesankan.
Anak dari pengacara senior Otto Hasibuan ini kini turut menjadi bagian dari tim kuasa hukum Presiden Joko Widodo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.
Yakup Hasibuan, atau nama lengkapnya Yakup Putra Hasibuan, lahir pada 31 Agustus 1995. Ia merupakan anak bungsu dari pasangan Otto Hasibuan dan Norwati Damanik.
Otto Hasibuan sendiri dikenal sebagai tokoh hukum nasional yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Yakup tumbuh dalam lingkungan keluarga yang menjunjung tinggi pendidikan dan hukum. Ia menempuh pendidikan sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan lulus pada 2016.
Tidak berhenti di situ, ia melanjutkan studi ke jenjang magister di New York University School of Law dan meraih gelar Master of Laws (LL.M).
Karier Yakup dimulai sejak masa kuliah, ketika ia aktif dalam berbagai kegiatan organisasi dan magang di lembaga pemerintahan maupun firma hukum.
Setelah lulus, Yakup sempat bekerja di firma hukum internasional Baker McKenzie (Hadiputranto, Hadinoto & Partners), tempat ia menangani berbagai sengketa komersial dan proyek-proyek besar selama tiga tahun.
Setelah menyelesaikan studi lanjutannya di AS, Yakup kembali ke Indonesia dan bergabung dengan kantor hukum milik ayahnya, Otto Hasibuan & Associates.
Di sana, ia memperluas pengalamannya dalam bidang litigasi pidana dan sengketa korporasi. Selain itu, Yakup juga mendirikan startup hukum berbasis teknologi bernama Perqara dan Lima, dengan misi memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat luas.
Pada 2024 hingga 2025, nama Yakup semakin dikenal luas setelah ia tergabung dalam tim kuasa hukum Presiden Joko Widodo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.
Ia termasuk dalam 15 orang pengacara yang dilibatkan oleh Jokowi dalam pelaporan kasus tersebut ke polisi.
Kiprah Yakup juga tercatat dalam penyelesaian sengketa Pemilu Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, di mana ia disebut mendukung tim hukum pasangan Prabowo-Gibran.
Kronologi Jokowi Diperiksa di Polresta Solo Terkait Tuduhan Ijazah Palsu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo pada Rabu (23/7/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Berikut kronologi lengkap kasus tersebut:
Awal Mula Tuduhan
Tuduhan penggunaan ijazah palsu terhadap Jokowi mencuat di media sosial dan berbagai forum publik sejak tahun 2022.
Sejumlah tokoh, termasuk Eggi Sudjana, Roy Suryo, dan dr. Tifauziah, secara terbuka menyuarakan dugaan bahwa Jokowi tidak memiliki ijazah asli dari jenjang pendidikan yang pernah dijalaninya.
Pernyataan-pernyataan itu kemudian viral dan memicu polemik luas, terlebih karena menyasar kredibilitas Presiden secara langsung.
Jokowi Melapor ke Polisi
Pada akhir tahun 2023, Presiden Jokowi resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Laporan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum presiden.
Setelah dilakukan penyelidikan awal, polisi menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam dugaan penyebaran berita bohong tentang ijazah Jokowi.
Penyidikan Naik dan Pemeriksaan Dimulai
Kasus pun dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Sejumlah saksi dan ahli mulai dimintai keterangan.
Namun, karena sebagian besar saksi berasal dari Solo dan Yogyakarta—termasuk pihak sekolah tempat Jokowi mengenyam pendidikan—penyidik memutuskan untuk memindahkan lokasi pemeriksaan ke Solo guna memudahkan proses.
Daftar 12 Orang yang Dilaporkan Jokowi
Presiden Joko Widodo resmi melaporkan sejumlah individu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
Laporan tersebut diajukan pada 30 April 2025, dan hingga kini terus berproses di kepolisian.
Dalam laporan yang diajukan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya itu, Jokowi melaporkan total 12 orang yang diduga menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baiknya melalui media sosial maupun kanal digital lainnya.
Pelaporan ini disertai dengan barang bukti berupa ijazah asli, lembar pengesahan skripsi, serta flashdisk berisi 24 video yang diunduh dari berbagai platform media sosial dan YouTube.
Dalam video-video tersebut, para terlapor diduga menyampaikan tudingan bahwa ijazah milik Jokowi tidak sah atau palsu.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya baru mengambil langkah hukum setelah isu ini terus bergulir dan merugikan reputasinya sebagai kepala negara.
Kuasa hukum Presiden Jokowi mengungkap bahwa terdapat 12 nama yang masuk dalam laporan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pejabat hingga akademisi dan aktivis publik.
Berikut daftar nama-nama yang dilaporkan:
1. Roy Suryo – Mantan Menpora dan pakar telematika
2. Rismon Sianipar – Ahli digital forensik
3. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) – Epidemiolog dan aktivis
4. Rizal Fadillah – Pemerhati politik
5. Eggi Sudjana – Aktivis hukum
6. Damai Hari Lubis
7. Ruslam Effendi
8. Kurnia Tri Royani
9. Michael Benyamin Sinaga
10. Nurdian Noviansyah Susilo
11. Ali Ridho (Aldo)
12. Abraham Samad – Mantan Ketua KPK
Dari nama-nama tersebut, beberapa seperti Roy Suryo dan dr. Tifa secara terbuka pernah menyatakan keraguan terhadap keaslian ijazah Jokowi melalui kanal media sosial dan diskusi publik.
Pada 11 Juli 2025, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan Jokowi telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Penyidik juga telah meminta klarifikasi dari pihak SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan.
Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menyatakan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi dinyatakan asli, dan tidak ditemukan unsur pidana dalam hal keasliannya.
Meski demikian, proses hukum terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tetap dilanjutkan karena menyangkut konten digital yang dianggap menyesatkan dan berpotensi membentuk opini publik secara negatif.
Dalam laporan tersebut, Presiden Jokowi dan tim kuasa hukum menjerat para terlapor dengan pasal Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE, yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong dan manipulasi dokumen elektronik.
(*)
Yakub Hasibuan
Ijazah Jokowi Digugat
Jokowi
Joko Widodo
Polresta Solo
Polda Metro Jaya
Kota Solo
pencemaran nama baik
Yakup Hasibuan
Kuasa Hukum Bantah Gugatan CLS Ijazah Jokowi di Solo Disokong Uang Besar : Siapa Mau Risiko Danai? |
![]() |
---|
CLS Ijazah Jokowi di Solo : Keraguan Netralitas Hakim, Pernah Tangani Perkara Serupa, Hasilnya Gugur |
![]() |
---|
Tudingan Ada Orang Besar di Balik Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat di Solo: Backing Kami Tuhan YME |
![]() |
---|
Soal Permintaan Ganti Hakim, Kuasa Hukum Jokowi: Hukum Perdata Tak Kenal Hak Ingkar |
![]() |
---|
Diminta Diganti, Hakim Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo Tegaskan Netral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.