Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

4 Saksi Dipanggil di Sidang Eks Kepsek yang Cabuli 20 Muridnya di PN Sukoharjo, 2 Diantaranya Korban

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Empat saksi yang dihadirkan terdiri dari dua korban dan kedua orang tua dari korban. 

Grafis Tribunwow
PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Sebanyak 20 Anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan formal berbasis islam di Kabupaten Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang kedua kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (24/7/2025).

Empat saksi yang dihadirkan terdiri dari dua korban dan kedua orang tua dari korban. 

Sidang digelar secara tertutup guna melindungi identitas anak yang masih di bawah umur, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

KASUS PELECEHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21.
KASUS PELECEHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21. (Istimewa)

“Sidang hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi. Empat orang yang dihadirkan terdiri dari dua korban anak dan kedua orang tua mereka,” jelas kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, Kamis (24/7/2025).

Terdakwa dalam kasus ini adalah Dendi Irwandi (36), seorang guru sekaligus kepala sekolah yang diduga melakukan pelecehan terhadap lebih dari satu anak didiknya. 

Baca juga: Sidang Kedua Eks Kepala Sekolah yang Cabuli 20 Muridnya Digelar Tertutup di PN Sukoharjo, Kenapa?

Pada sidang sebelumnya, JPU telah mendakwa Dendi dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-undang Perlindungan Anak, yang memuat unsur pemberatan hukuman.

“Karena pelaku adalah tenaga pendidik dan korbannya lebih dari satu, ancaman pidananya bisa mencapai 20 tahun. Belum lagi jika hakim memutuskan penambahan sanksi sosial seperti pengumuman identitas pelaku dan kebiri kimia,” ujar Lanang.

20 Anak Jadi Korban

Sebanyak 20 Anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan formal berbasis islam di Kabupaten Sukoharjo

Korban dilecehkan oleh oknum gurunya sendiri.

Mirisnya, pelaku merupakan seorang pengajar sekaligus kepala sekolah di tempat tersebut.

Diketahui, puluhan anak korban ini merupakan laki-laki. 

Namun, informasi yang diterima pelaku sudah dikeluarkan sehari setelah kasusnya dilaporkan ke Polres Sukoharjo.

Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung mengatakan kasus pelecehan seksual oleh anak di bawah umur ini diketahui sejak tiga tahun lalu. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved