Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
4 Saksi Dipanggil di Sidang Eks Kepsek yang Cabuli 20 Muridnya di PN Sukoharjo, 2 Diantaranya Korban
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Empat saksi yang dihadirkan terdiri dari dua korban dan kedua orang tua dari korban.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang kedua kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (24/7/2025).
Empat saksi yang dihadirkan terdiri dari dua korban dan kedua orang tua dari korban.
Sidang digelar secara tertutup guna melindungi identitas anak yang masih di bawah umur, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

“Sidang hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi. Empat orang yang dihadirkan terdiri dari dua korban anak dan kedua orang tua mereka,” jelas kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, Kamis (24/7/2025).
Terdakwa dalam kasus ini adalah Dendi Irwandi (36), seorang guru sekaligus kepala sekolah yang diduga melakukan pelecehan terhadap lebih dari satu anak didiknya.
Baca juga: Sidang Kedua Eks Kepala Sekolah yang Cabuli 20 Muridnya Digelar Tertutup di PN Sukoharjo, Kenapa?
Pada sidang sebelumnya, JPU telah mendakwa Dendi dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-undang Perlindungan Anak, yang memuat unsur pemberatan hukuman.
“Karena pelaku adalah tenaga pendidik dan korbannya lebih dari satu, ancaman pidananya bisa mencapai 20 tahun. Belum lagi jika hakim memutuskan penambahan sanksi sosial seperti pengumuman identitas pelaku dan kebiri kimia,” ujar Lanang.
20 Anak Jadi Korban
Sebanyak 20 Anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan formal berbasis islam di Kabupaten Sukoharjo.
Korban dilecehkan oleh oknum gurunya sendiri.
Mirisnya, pelaku merupakan seorang pengajar sekaligus kepala sekolah di tempat tersebut.
Diketahui, puluhan anak korban ini merupakan laki-laki.
Namun, informasi yang diterima pelaku sudah dikeluarkan sehari setelah kasusnya dilaporkan ke Polres Sukoharjo.
Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung mengatakan kasus pelecehan seksual oleh anak di bawah umur ini diketahui sejak tiga tahun lalu.
Pelecehan seksual
Sukoharjo
Kuttab Al Faruq
Siswa SD
Pengadilan Negeri Sukoharjo
Pencabulan
Kepala Sekolah
Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Dituntut 12 Tahun, Ekspektasi 20 Tahun & Kebiri Pupus, Apa Alasan JPU? |
![]() |
---|
Kasus eks Kepsek Cabuli 20 Muridnya di Sukoharjo, JPU Tuntut Terdakwa 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Sempat Dihantam Badai Akibat Ulah Eks Kepsek, Begini Kondisi Sekolah Kuttab Al Faruq Sukoharjo Kini |
![]() |
---|
Di Balik Kasus Pelecehan Anak di Sukoharjo, Kuttab Al Faruq Ternyata Sekolah Fokus Tahfidz Al-Qur'an |
![]() |
---|
Pihak Sekolah Syok saat Tahu Kepsek Cabuli 20 Murid di Sukoharjo, Tidak Menyangka Sejauh Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.