Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Sidang Kedua Eks Kepala Sekolah yang Cabuli 20 Muridnya Digelar Tertutup di PN Sukoharjo, Kenapa?
Penutupan sidang dilakukan karena salah satu saksi yang dihadirkan merupakan anak di bawah umur.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dendi Irwandi (36), terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 20 anak di bawah umur, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (24/7/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi, di mana digelar secara tertutup.
Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Penutupan sidang dilakukan karena salah satu saksi yang dihadirkan merupakan anak di bawah umur.
Sehingga identitas dan psikologis korban perlu dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, menjelaskan pada sidang kedua ini terdapat empat orang saksi yang memberikan keterangan.
"Hari ini yang dihadirkan adalah dua anak korban dan kedua orang tua korban," ujar Lanang, Kamis (24/7/2025).
Lebih lanjut, Lanang menjelaskan pada sidang sebelumnya, Dendi Irwandi didakwa melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan tiga ayat pemberatan, ayat (1), ayat (2), dan ayat (4).
"Pasal 82 ayat 1 memuat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terdakwa terkena pemberatan karena ia adalah seorang guru sekaligus kepala sekolah, yang seharusnya menjadi panutan," jelas Lanang.
Pemberatan lain juga muncul karena jumlah korban lebih dari satu anak, sehingga ancaman hukuman ditambah sepertiga dari pidana pokok.
"Kalau pidana pokoknya maksimal 15 tahun, maka dengan penambahan sepertiga bisa jadi total 20 tahun," tambahnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Siswa Korban Pelecehan Seksual di Sekolah Sukoharjo : Ada Indikasi Pembiaran
Sementara itu, Pasal 82 ayat 4 menyebutkan kemungkinan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan kebiri kimia.
"Karena pelaku adalah tenaga pengajar, maka identitasnya wajib dipublikasikan. Sanksi sosial tetap harus dijalani meskipun nanti sudah selesai menjalani hukuman," ujarnya.
Lanang menyebut kemungkinan majelis hakim menjatuhkan putusan tambahan berupa kebiri kimia, namun hal tersebut masih menjadi wewenang penuh majelis hakim.
Pelecehan seksual
Sukoharjo
Kepala Sekolah
Pengadilan Negeri Sukoharjo
Anak di Bawah Umur
Kuttab Al Faruq
Pencabulan
Siswa SD
Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Dituntut 12 Tahun, Ekspektasi 20 Tahun & Kebiri Pupus, Apa Alasan JPU? |
![]() |
---|
Kasus eks Kepsek Cabuli 20 Muridnya di Sukoharjo, JPU Tuntut Terdakwa 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Sempat Dihantam Badai Akibat Ulah Eks Kepsek, Begini Kondisi Sekolah Kuttab Al Faruq Sukoharjo Kini |
![]() |
---|
Di Balik Kasus Pelecehan Anak di Sukoharjo, Kuttab Al Faruq Ternyata Sekolah Fokus Tahfidz Al-Qur'an |
![]() |
---|
Pihak Sekolah Syok saat Tahu Kepsek Cabuli 20 Murid di Sukoharjo, Tidak Menyangka Sejauh Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.