Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Gugatan Ijazah Jokowi Tak Lanjut, Muhammad Taufiq Tuding PN Solo Tak Berani Adili

Ia pun heran perkaranya tidak diterima sementara gugatan Mobil Esemka terus berlanjut.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
KECEWA - Penggugat ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi, Muhammad Taufiq dan kuasa hukumnya memperlihatkan memori banding di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/7/2025). Ia pun heran perkaranya tidak diterima sementara gugatan Mobil Esemka terus berlanjut. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penggugat ijazah mantan Presiden Joko Widodo, Muhammad Taufiq menuding Pengadilan Negeri Solo tak berani mengadili perkara ini dengan mengabulkan eksepsi tergugat.

Ia pun heran perkaranya tidak diterima sementara gugatan Mobil Esemka terus berlanjut.

“Itu bukan gugatan tidak dapat diterima. Pengadilan Negeri tidak berani menerima. Nomor kami 99/pdt.G/2025/PN Skt tidak dapat diterima. Tetapi sebaliknya 96/Pdt.G/2025/PN Skt gugatan Esemka diterima,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/7/2025).

Penggugat ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi, Muhammad Taufiq
KECEWA - Penggugat ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi, Muhammad Taufiq dan kuasa hukumnya memperlihatkan memori banding di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/7/2025). Ia pun heran perkaranya tidak diterima sementara gugatan Mobil Esemka terus berlanjut.

Pihaknya telah mengajukan banding atas putusan ini.

Memori banding setebal 15 halaman telah dilayangkan.

Ia menilai ijazah Jokowi belum terbukti keabsahan maupun keasliannya.

Sebab, putusan yang selama ini keluar belum menyentuh substansi pokok perkara.

“Sampai dengan hari ini tidak ada putusan yang mengatakan ijazah itu sah atau tidak sah ijazah itu asli atau tidak asli. Karena yang diputus belum sampai pada pokok perkara,” jelasnya.

Menurutnya, perkara ini sudah semestinya dilayangkan ke pengadilan.

Sebab, perkara ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum bukan pembatalan administrasi yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ini putusan yang bodoh-bodoh pintar. Yang paling aman itu memang perkara tidak dapat diterima. Karena tidak dapat diterima belum sampai memeriksa ijazah. Baik dalam posita, atau kronologi perkara, maupun petitum atau tuntutan kami tidak sama sekali menyatakan pembatalan pemilihan wali kota, gubernur, atau pilpres,” jelasnya.

Baca juga: M Taufiq Pertanyakan Status Penyidikan Kasus Tudingan Ijazah Jokowi: Kok Bisa?

Ia menilai proses verifikasi tidak benar-benar dilakukan saat pendaftaran sebagai calon dari mulai pemilihan Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.

“Dari hasil penelusuran kami KPU Surakarta, provinsi, maupun pusat tidak melakukan verifikasi. Hanya syarat norma difotokopi dilegalisir,” tuturnya.

Meski Pengadilan Negeri Solo menyatakan tidak berwenang, ia yakin di tingkat banding gugatannya akan diproses lebih lanjut.

Ia bercermin pada perkara legalisasi ekspor pasir laut yang ditolak di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, namun justru diterima dan bisa menang di Mahkamah Agung.

“Saya meyakini di tingkat banding dikabulkan. Tiga tahun lalu (perkara ekspor pasir laut) kami ajukan gugatan di Jepara ditolak pengadilan negeri pengadilan tinggi ditolak. Tapi Mahkamah Agung mengabulkan,” jelasnya.

Tolak Tudingan Diistimewakan

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menepis tudingan bahwa kliennya mendapat perlakuan istimewa terkait proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang dilakukan di Mapolresta Solo, Rabu (23/7/2025).

Yakup menjelaskan bahwa pemindahan lokasi pemeriksaan dari Jakarta ke Solo bukan atas inisiatif sepihak penyidik, melainkan melalui permohonan resmi dari pihaknya.

Permintaan itu didasari fakta bahwa beberapa saksi dalam perkara yang sama juga telah menjalani pemeriksaan di Polresta Solo.

"Jadi ini bukan pemeriksaan khusus untuk Pak Jokowi tapi ini karena kami mengetahui bahwa banyak sekali saksi-saksi diperiksa di sini oleh karena itu kami mencoba menghubungi apakah Pak Jokowi bisa diperiksa bersamaan," jelas Yakup usai mendampingi pemeriksaan kliennya.

RUANG PEMERIKSAAN - Pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025), menarik perhatian bukan hanya karena sosok yang diperiksa, namun juga karena lokasi pemeriksaan yang dinilai tidak biasa. Pasalnya, Jokowi menjalani pemeriksaan bukan di ruang penyidikan seperti umumnya. Ia didampingi Yakup Hasibuan. (Istimewa)
RUANG PEMERIKSAAN - Pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025), menarik perhatian bukan hanya karena sosok yang diperiksa, namun juga karena lokasi pemeriksaan yang dinilai tidak biasa. Pasalnya, Jokowi menjalani pemeriksaan bukan di ruang penyidikan seperti umumnya. Ia didampingi Yakup Hasibuan. (Istimewa) 

Yakup menyatakan bahwa keputusan untuk memeriksa Jokowi di Solo justru turut mempermudah kerja penyidik, bukan bentuk keistimewaan sebagaimana dispekulasikan oleh sejumlah pihak.

"Ternyata itu sangat mempermudah penyidikan dan membantu penyidik, sehingga kami menghormati hukum. Dan ternyata hari ini," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa Jokowi sebelumnya memang telah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya pada Kamis (17/7/2025).

Namun, tim kuasa hukum telah mengajukan penundaan pemeriksaan secara resmi karena Jokowi telah memiliki agenda yang tak bisa ditinggalkan, bukan karena alasan kesehatan seperti yang sempat diberitakan.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan di Polresta Solo, Jokowi Didampingi 5 Pengacara, Ada Yakup Hasibuan

"Masih ada yang mencoba memlintir bahwa Pak Jokowi kemarin dipanggil kok sakit kemudian tidak hadir. Di sini saya sampaikan dengan tegas bahwa memang Bapak Jokowi sudah dipanggil hari Kamis (17/7/2025) kemarin," tegas Yakup.

"Namun kami sudah bersurat secara resmi untuk meminta penundaan karena memang Pak Jokowi sudah kegiatan atau agenda yang tidak bisa ditinggalkan," lanjutnya.

Dengan penjelasan ini, Yakup berharap publik tidak lagi menafsirkan bahwa Jokowi mendapatkan perlakuan khusus dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Ia memastikan bahwa seluruh proses telah ditempuh dengan itikad baik dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kronologi Jokowi Diperiksa di Polresta Solo Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo pada Rabu (23/7/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Berikut kronologi lengkap kasus tersebut:

Awal Mula Tuduhan

Tuduhan penggunaan ijazah palsu terhadap Jokowi mencuat di media sosial dan berbagai forum publik sejak tahun 2022.

Sejumlah tokoh, termasuk Eggi Sudjana, Roy Suryo, dan dr. Tifauziah, secara terbuka menyuarakan dugaan bahwa Jokowi tidak memiliki ijazah asli dari jenjang pendidikan yang pernah dijalaninya.

Pernyataan-pernyataan itu kemudian viral dan memicu polemik luas, terlebih karena menyasar kredibilitas Presiden secara langsung.

Jokowi Melapor ke Polisi

Pada akhir tahun 2023, Presiden Jokowi resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Laporan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum presiden.

Setelah dilakukan penyelidikan awal, polisi menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam dugaan penyebaran berita bohong tentang ijazah Jokowi.

Penyidikan Naik dan Pemeriksaan Dimulai

Kasus pun dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Sejumlah saksi dan ahli mulai dimintai keterangan.

Namun, karena sebagian besar saksi berasal dari Solo dan Yogyakarta—termasuk pihak sekolah tempat Jokowi mengenyam pendidikan—penyidik memutuskan untuk memindahkan lokasi pemeriksaan ke Solo guna memudahkan proses.

Daftar 12 Orang yang Dilaporkan Jokowi

Presiden Joko Widodo resmi melaporkan sejumlah individu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.

Laporan tersebut diajukan pada 30 April 2025, dan hingga kini terus berproses di kepolisian.

Dalam laporan yang diajukan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya itu, Jokowi melaporkan total 12 orang yang diduga menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baiknya melalui media sosial maupun kanal digital lainnya.

Pelaporan ini disertai dengan barang bukti berupa ijazah asli, lembar pengesahan skripsi, serta flashdisk berisi 24 video yang diunduh dari berbagai platform media sosial dan YouTube.

Dalam video-video tersebut, para terlapor diduga menyampaikan tudingan bahwa ijazah milik Jokowi tidak sah atau palsu.

Jokowi menegaskan bahwa dirinya baru mengambil langkah hukum setelah isu ini terus bergulir dan merugikan reputasinya sebagai kepala negara.

Kuasa hukum Presiden Jokowi mengungkap bahwa terdapat 12 nama yang masuk dalam laporan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pejabat hingga akademisi dan aktivis publik.

Berikut daftar nama-nama yang dilaporkan:

1. Roy Suryo – Mantan Menpora dan pakar telematika

2. Rismon Sianipar – Ahli digital forensik

3. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) – Epidemiolog dan aktivis

4. Rizal Fadillah – Pemerhati politik

5. Eggi Sudjana – Aktivis hukum

6. Damai Hari Lubis

7. Ruslam Effendi

8. Kurnia Tri Royani

9. Michael Benyamin Sinaga

10. Nurdian Noviansyah Susilo

11. Ali Ridho (Aldo)

12. Abraham Samad – Mantan Ketua KPK

Dari nama-nama tersebut, beberapa seperti Roy Suryo dan dr. Tifa secara terbuka pernah menyatakan keraguan terhadap keaslian ijazah Jokowi melalui kanal media sosial dan diskusi publik.

Pada 11 Juli 2025, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan Jokowi telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Penyidik juga telah meminta klarifikasi dari pihak SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan.

Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menyatakan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi dinyatakan asli, dan tidak ditemukan unsur pidana dalam hal keasliannya.

Meski demikian, proses hukum terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tetap dilanjutkan karena menyangkut konten digital yang dianggap menyesatkan dan berpotensi membentuk opini publik secara negatif.

Dalam laporan tersebut, Presiden Jokowi dan tim kuasa hukum menjerat para terlapor dengan pasal Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE, yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong dan manipulasi dokumen elektronik.

(*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved