Ijazah Jokowi Digugat
M Taufiq Pertanyakan Status Penyidikan Kasus Tudingan Ijazah Jokowi: Kok Bisa?
Muhammad Taufiq meragukan polisi. Dia mempertanyakan soal penyitaan ijazah yang dilakukan di Polresta Solo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penggugat ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Muhammad Taufiq, menyoroti langkah penyidik yang baru melakukan penyitaan dua dokumen ijazah asli Jokowi dalam pemeriksaan di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025).
Menurut Taufiq, penyitaan tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai dasar proses hukum yang selama ini berjalan.
Ia meragukan logika hukum yang digunakan dalam menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tanpa sebelumnya menyita dan memeriksa dokumen asli yang menjadi pokok perkara.
“Dua ijazah disita, kalau saya melihat ini menjadi menarik. Kalau hari ini disita, lalu apa yang dijadikan bukti oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro itu apa? Kalau hari ini baru menyita,” ujarnya.
Taufiq pun mempertanyakan bagaimana mungkin perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan jika dokumen utama baru saja diamankan dari pihak pelapor.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Jokowi di Polresta Solo Karena Kliennya Sakit
“Maka pertanyaan saya, kenapa itu bisa naik dari lidik ke sidik? Kalau hari ini terjadi penyitaan, biasanya penyitaan itu terjadi pada saat dari lidik sudah ke sidik. Nah, ini lidik sudah bisa membuktikan autentik dan sebagainya,” tambahnya.
Menurutnya, seharusnya proses hukum dilakukan secara berurutan dan logis.
Penyitaan dokumen sepatutnya dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan keasliannya, barulah status perkara bisa dinaikkan dengan landasan bukti kuat.
“Logika hukumnya mestinya setelah disita, itu diteliti, diperiksa asli atau tidak. Itu baru bisa dinyatakan asli atau tidak. Ini malah kebalik, sudah dinyatakan asli dan tidak, baru dilakukan penyitaan,” tegas Taufiq.
Pernyataan Taufiq ini menyoroti dugaan adanya keistimewaan dalam proses penanganan laporan yang dilayangkan oleh Jokowi terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya dalam polemik ijazah.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menjalani pemeriksaan selama tiga jam dan menyerahkan dua dokumen berupa ijazah asli dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Sosok Muhammad Taufiq
Nama Muhammad Taufiq makin dikenal setelah dia menggugat Ijazah Jokowi.
Dia menggugat itu di Solo.
Kuasa Hukum Bantah Gugatan CLS Ijazah Jokowi di Solo Disokong Uang Besar : Siapa Mau Risiko Danai? |
![]() |
---|
CLS Ijazah Jokowi di Solo : Keraguan Netralitas Hakim, Pernah Tangani Perkara Serupa, Hasilnya Gugur |
![]() |
---|
Tudingan Ada Orang Besar di Balik Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat di Solo: Backing Kami Tuhan YME |
![]() |
---|
Soal Permintaan Ganti Hakim, Kuasa Hukum Jokowi: Hukum Perdata Tak Kenal Hak Ingkar |
![]() |
---|
Diminta Diganti, Hakim Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo Tegaskan Netral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.