Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Sediakan Rp400 Juta untuk Operasional Suap

Putusan ini terkait keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Harun Masiku.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG VONIS HASTO - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025).

Putusan ini terkait keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Harun Masiku.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Rios Rahmanto itu, Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana, yaitu memberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Baca juga: Mahfud MD Berharap Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong : Putusannya Banyak Mengandung Masalah

“Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto,” ucap hakim Rios di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran.

Jaksa Tuntut 7 Tahun, Hakim Beri Vonis Lebih Ringan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan, dalam sidang yang digelar pada 3 Juli 2025.

Jaksa menilai Hasto tidak menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis lebih ringan dengan mempertimbangkan hal-hal meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, dan catatan hukum yang bersih.

Baca juga: Connie Bakrie Belum Bocorkan Dokumen Rahasia Skandal Pejabat, Padahal Hasto Sudah Ditahan, Kenapa?

Hakim: Hasto Terbukti Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang digunakan untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (25/7/2025), di mana hakim menegaskan bahwa dana tersebut digunakan sebagai biaya operasional untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk Harun Masiku, mantan caleg dari PDIP yang hingga kini masih buron.

"Pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp400 juta rupiah tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan," ujar hakim saat membacakan pertimbangan vonis.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdapat bukti-bukti kuat, mulai dari komunikasi digital hingga analisis linguistik, yang menunjukkan bahwa Hasto memang merupakan pihak yang menyediakan dana tersebut.

Dana kemudian disalurkan melalui orang kepercayaannya, Kusnadi, kepada pengacara Donny Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019.

"Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang autentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp400 juta tersebut berasal dari terdakwa," tegas hakim.

SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Kamis (3/7/2025). Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut dituntut 7 tahun penjara.
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Kamis (3/7/2025). Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut dituntut 7 tahun penjara. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved