Korupsi Masjid Agung Karanganyar

Tersangka Perintangan Kasus Masjid Agung Karanganyar 3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Geledah Rumah

Penggeledahan dilakukan di rumah yang berada di Perumahan Chrysan, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (26/7/2025).

|
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR – Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akhirnya menggeledah rumah kontrakan AC, seorang pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan dilakukan di rumah yang berada di Perumahan Chrysan, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (26/7/2025).

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menegaskan bahwa AC sudah dipanggil sebanyak tiga kali, namun tak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik.

Akibatnya, Kejari Karanganyar menetapkan AC sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

"AC sudah dipanggil 3 kali dan penetapan tersangka terhadap AC berdasarkan alat bukti sudah cukup dan hari ini dilakukan penggeledahan," kata dia.

RUMAH TERSANGKA - Penampakan lokasi tempat tinggal AC, seorang pengacara yang menjadi tersangka atas dugaan perintangan penyidikan atas kasus Proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, di Perum Chrysan, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jum'at (25/7/2025) sore. Rumah tersebut digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Sabtu (26/7/2025).
RUMAH TERSANGKA - Penampakan lokasi tempat tinggal AC, seorang pengacara yang menjadi tersangka atas dugaan perintangan penyidikan atas kasus Proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, di Perum Chrysan, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jum'at (25/7/2025) sore. Rumah tersebut digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Sabtu (26/7/2025). (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto)

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB dengan melibatkan penyidik Kejari, perwakilan Pemerintah Desa Ngringo, serta ketua RT setempat.

Dari lokasi, kejaksaan membawa sejumlah barang milik tersangka.

"Tadi saya melihatnya HP dan beberapa berkas-berkas dibawa oleh pihak kejaksaan," kata Tri Suwanto, penjaga Perum Chrysan Regency.

Tri menyebut, AC diketahui baru delapan bulan mengontrak di rumah tersebut bersama anak dan istrinya.

"Mereka baru kontrak di rumah itu 8 bulan," ujarnya.

Baca juga: Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Masjid Agung Karanganyar: Mengaku Pengacara, Jarang Berbaur

Menurut Tri, AC dikenal warga sebagai seorang pengacara namun tidak aktif bersosialisasi.

"Dia ngaku ke masyarakat bekerja sebagai advokat, namun selama tinggal di kompleks ini, dia jarang sekali ikut pertemuan warga, bahkan baru dua kali," katanya.

Hartanto menambahkan, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). AC sendiri dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan pasal tersebut, AC terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved