Korupsi Masjid Agung Karanganyar
Tersangka Perintangan Kasus Masjid Agung Karanganyar 3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Geledah Rumah
Penggeledahan dilakukan di rumah yang berada di Perumahan Chrysan, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (26/7/2025).
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR – Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akhirnya menggeledah rumah kontrakan AC, seorang pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan dilakukan di rumah yang berada di Perumahan Chrysan, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (26/7/2025).
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menegaskan bahwa AC sudah dipanggil sebanyak tiga kali, namun tak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik.
Akibatnya, Kejari Karanganyar menetapkan AC sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
"AC sudah dipanggil 3 kali dan penetapan tersangka terhadap AC berdasarkan alat bukti sudah cukup dan hari ini dilakukan penggeledahan," kata dia.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB dengan melibatkan penyidik Kejari, perwakilan Pemerintah Desa Ngringo, serta ketua RT setempat.
Dari lokasi, kejaksaan membawa sejumlah barang milik tersangka.
"Tadi saya melihatnya HP dan beberapa berkas-berkas dibawa oleh pihak kejaksaan," kata Tri Suwanto, penjaga Perum Chrysan Regency.
Tri menyebut, AC diketahui baru delapan bulan mengontrak di rumah tersebut bersama anak dan istrinya.
"Mereka baru kontrak di rumah itu 8 bulan," ujarnya.
Baca juga: Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Masjid Agung Karanganyar: Mengaku Pengacara, Jarang Berbaur
Menurut Tri, AC dikenal warga sebagai seorang pengacara namun tidak aktif bersosialisasi.
"Dia ngaku ke masyarakat bekerja sebagai advokat, namun selama tinggal di kompleks ini, dia jarang sekali ikut pertemuan warga, bahkan baru dua kali," katanya.
Hartanto menambahkan, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). AC sendiri dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan pasal tersebut, AC terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Masjid Agung Karanganyar
Kejari Karanganyar
Masjid Agung Madaniyah
Karanganyar
Korupsi
Perum Chrysan Regency
Ngringo
Jaten
| Eks Bupati Juliyatmono Bakal Hadir Sebagai Saksi Sidang Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Kapan? |
|
|---|
| Tak Mau Mundur, Boyamin Siap Gugat Pra Peradilan 10 Kali sampai Kejari Karanganyar Lakukan Hal Ini! |
|
|---|
| Desak Kejari Karanganyar Tetapkan Juliyatmono sebagai Tersangka, Boyamin : Perannya Terlalu Sentral! |
|
|---|
| Kejari Karanganyar Digugat LP3HI, Tegaskan Eks Bupati Juliyatmono Masih Berstatus Saksi |
|
|---|
| Kejari Karanganyar Digugat Pra Peradilan Terkait Mantan Bupati Juliyatmono |
|
|---|