Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencurian di Wonogiri

Asyik Check In Sambil Bawa Kabur 5 TV Hotel, Warga Slogohimo Wonogiri Berakhir di Bui

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata beberapa kamar lain juga kehilangan televisi.

|
dok TribunSolo.com
DIBEKUK - Ilustrasi orang diborgol. Pria berinisial R (46), warga Kecamatan Slogohimo, Wonogiri ditangkap polisi usai mencuri televisi di kamar hotel yang berada di Kecamatan Slogohimo, Jumat (25/7/2025) 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang pria berinisial R (46), warga Kecamatan Slogohimo, Wonogiri ditangkap polisi usai mencuri televisi di kamar hotel yang berada di Kecamatan Slogohimo.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan peristiwa itu pertama kali diketahui pada Jumat (25/7/2025) pagi oleh petugas kebersihan hotel.

Menurutnya, petugas kebersihan hotel itu mendapati televisi salah satu kamar hotel tidak ada.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata beberapa kamar lain juga kehilangan televisi.

"Televisi dari beberapa kamar telah raib. Pelaku diduga membawa kabur barang-barang tersebut pada dini hari saat situasi hotel sedang sepi,” katanya, Senin (28/7/2025).

Pria berinisial R (46), warga Kecamatan Slogohimo
DITANGKAP - Pria berinisial R (46), warga Kecamatan Slogohimo, Wonogiri ditangkap polisi usai mencuri televisi di kamar hotel yang berada di Kecamatan Slogohimo. Peristiwa itu pertama kali diketahui pada Jumat (25/7/2025) pagi oleh petugas kebersihan hotel.

Ia menjelaskan usai menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas serta lokasi pelarian pelaku.

Pelaku kemudian diamankan pada Sabtu (26/7/2025) di wilayah Kecamatan Punung, Pacitan, Provinsi Jawa Timur. 

Dalam penggeledahan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 unit TV 32 inch merk Sharp, 2 unit TV 21 inch merk TCL, 1 unit HP merk Redmi. 

"Pelaku sebelumnya memesan kamar di hotel itu sendiri menggunakan identitas palsu melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku juga membawa mobil," jelasnya.

Baca juga: Pria Lampung Larikan Motor Teman Perempuannya di Wonogiri, Bawa Kabur Saat Korban Mandi di Hotel

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Wonogiri dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Deretan Kasus Pencurian di Wonogiri Sepanjang 2025

Sejumlah kasus pencurian terjadi di Kabupaten Wonogiri sepanjang tahun 2025, mencakup berbagai bentuk kriminalitas seperti pencurian sepeda motor (curanmor), penipuan bermodus media sosial, hingga pencurian alat gamelan milik desa.

Berdasarkan penelusuran TribunSolo.com dari berbagai pemberitaan, berikut rangkuman sejumlah kasus pencurian yang menonjol sepanjang Januari hingga April 2025:

1. Dua Pemuda Diciduk karena Curi Motor di Waduk Tandon

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved