Soal ‘Orang Besar’, Kubu Tim Pembela Ulama dan Aktivis Sebut Jokowi Tak Perlu Memfitnah
Jokowi diminta tak membawa narasi ijazah palsu keluar kasus, seperti memfitnah ada orang besar di balik isu itu. Ini dikatakan pengacara TPUA.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyita dua ijazah Jokowi.
"Benar, penyidik Subdit Kamneg telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA milik Jokowi," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Ade Ary mengatakan, penyitaan ini untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Nantinya, ijazah itu juga akan diuji di laboratorium forensik.
Ada dua objek perkara yang akan ditangani:
- Dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan langsung oleh Joko Widodo pada 30 April 2025.
- Menyangkut dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah Polres.
Disorot Advokat Asal Solo
Pengacara asal Solo Muhammad Taufiq mengkritisi soal naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Taufiq menyebut, ada yang tak biasa dalam penanganan kasus ini.
Salah satu yang dia soroti yakni soal penyitaan ijazah dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Dia menyinggung soal logika hukum yang diterapkan.
“Dua ijazah disita, kalau saya melihat ini menjadi menarik. Kalau hari ini disita, lalu apa yang dijadikan bukti oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro itu apa? Kalau hari ini baru menyita,” ujarnya.
Dia menggarisbawahi soal perkara ini, bagaimana penyidik menaikan tingkat penyidikan jika dokumen utama baru saja diamankan dari pihak pelapor.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Jokowi di Polresta Solo Karena Kliennya Sakit
“Maka pertanyaan saya, kenapa itu bisa naik dari lidik ke sidik? Kalau hari ini terjadi penyitaan, biasanya penyitaan itu terjadi pada saat dari lidik sudah ke sidik. Nah, ini lidik sudah bisa membuktikan autentik dan sebagainya,” tambahnya.
Menurutnya, seharusnya proses hukum dilakukan secara berurutan dan logis.
Penyitaan dokumen sepatutnya dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan keasliannya, barulah status perkara bisa dinaikkan dengan landasan bukti kuat.
“Logika hukumnya mestinya setelah disita, itu diteliti, diperiksa asli atau tidak. Itu baru bisa dinyatakan asli atau tidak. Ini malah kebalik, sudah dinyatakan asli dan tidak, baru dilakukan penyitaan,” tegas Taufiq.
Pernyataan Taufiq ini menyoroti dugaan adanya keistimewaan dalam proses penanganan laporan yang dilayangkan oleh Jokowi terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya dalam polemik ijazah.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menjalani pemeriksaan selama tiga jam dan menyerahkan dua dokumen berupa ijazah asli dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Rekan Jokowi Juga Diperiksa
Selain Joko Widodo (Jokowi), ada sejumlah pihak yang juga ikut dipanggil oleh penyidik dari Polda Metro Jaya ke Mapolresta Solo untuk dilakukan pemeriksaan.
Salah satu pihak yang ikut dipanggil untuk diperiksa tersebut adalah rekan-rekan Jokowi semasa duduk di bangku Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Solo.
Pemeriksaan tersebut digelar di Mapolresta Solo di ruang yang sama seperti Jokowi sehari sebelum Presiden RI ke-7 tersebut memenuhi panggilan penyidik atau tepatnya pada Selasa (22/7/2025).
Dan pada Rabu siang tadi, sejumlah rekan sekolah Jokowi tersebut juga kembali ke Mapolresta Solo.
Tujuannya tak lain adalah memberi semangat temannya tersebut.
Baca juga: M Taufiq Pertanyakan Status Penyidikan Kasus Tudingan Ijazah Jokowi: Kok Bisa?
Bahkan Jokowi sebelum meninggalkan Mapolresta Solo usai diperiksa selama 3 jam sempat menemui rekan-rekannya yang menunggu di lobi kantor polisi.
Sigit Hariyanto salah satu rekan SMA Jokowi mengatakan, bahwa dirinya dan 2 rekannya yang lain juga menerima surat panggilan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
"Jadi kami berempat semua adalah teman sekolah SMA pada saat itu sampai lulus," ungkap Sigit.
Sigit menerangkan bahwa pada Selasa kemarin ada tiga teman Jokowi semasa SMA juga ikut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
"Jadi kemarin itu kami bertiga sudah melaksanakan di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) jadi statusnya adalah penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata dia.
Dicecar 95 Pertanyaan
Dalam pemeriksaan tersebut, masing-masing rekan sekolah Jokowi dicecar pertanyaan sebanyak 95 pertanyaan oleh penyidik.
"Jadi isinya pertanyaan ini semuanya berjumlah 95 yang pada intinya pertanyaan-pertanyaan itu seputar pada saat itu kami semua adalah siswa sekolah SMA 6 atau SMPP, sama itu,"
"Jadi pertanyaan itu apakah saudara mengenal tentang Pak Jokowi, kami tentunya menjawabnya sangat mengenal karena Pak Jokowi adalah teman kami dan lulus bersama-sama beliau. Itu sebagai intinya, kemudian yang lain-lain itu mengenai keberadaan tentang SMA 6. Ya kami karena kami hanya siswa, ya kami hanya sekolah, belajar, menimba ilmu dan sampai selesai atau lulus bersama,"
Sementara itu, teman sebangku Jokowi selama menimba ilmu di SMAN 6 Bambang Surojo menambahkan bahwa ia memastikan bahwa Presiden RI ke-7 tersebut merupakan rekan sekolah mereka.
Bambang juga menjelaskan mengenai mengapa ada perbedaan nama antara SMAN 6 dan SMPP yang sempat jadi sorotan banyak pihak.
Ia menjelaskan bahwa pada saat itu, ia dan rekan-rekan yang akhirnya lulus sebagai siswa SMAN 6 Solo merupakan pendaftar di SMAN 5 Solo yang lokasinya bersebelahan.
"Jadi pada saat itu kami mendaftar sekolah itu di SMA Negeri 5 Surakarta, itu ada 11 kelas. Kemudian ada pengembangan sekolah, dari kelas 1 Satu sampai 1 Enam itu menjadi SMA 5. Kelas 1 Tujuh sampai kelas 1 Sebelas menjadi SMA 6. Dan karena kelas 1 Tujuh sampai kelas 1 Sebelas masuknya siang, kita menyebutnya SMA 5 siang," ungkap Bambang.
Hal itu tak lain karena pada masa itu, pembangunan gedung sekolah disebut Bambang masih berlangsung.
"Kemudian setelah ruang (sekolah) itu tersedia bagi kami, kami masuk pagi bagi kami sehingga kami menjadi siswa SMPP atau siswa SMAN 6 Surakarta," imbuh dia.
Sigit melanjutkan bahwa ijazah dirinya dan 3 temannya juga disita oleh penyidik dari Polda Metro Jaya guna proses hukum lebih lanjut.
"Ijazah juga kemarin itu juga disita oleh penyidik. Ada 5 ijazah sebagai bukti nantinya," sebut Sigit.
Tentang SMAN 6 Solo dan SMPP
Mengenai perbedaan nama sekolah yakni SMAN 6 Solo dan SMPP ini juga diungkap rekan Jokowi.
Bambang menegaskan bahwa hal itu merupakan wewenang Kementerian Pendidikan RI.
"Mengenai nama SMPP dan SMA 6 yang menjadi polemik selama ini yang digoreng-goreng itu adalah kebijakan dari pemerintah. Dalam hal ini menteri pendidikan dan kebudayaan saat itu yang menterinya pak Daud Yusuf," urai dia.
Bambang juga menjelaskan bahwa angkatannya termasuk Jokowi kala itu harus menempuh 7 semester atau 3,5 tahun dari kelas 1 sampai 3 SMA karena adanya perubahan kurikulum.
"Termasuk juga pergeseran waktu yang menjadi tambah 6 bulan sehingga kami menikmati sekolah itu bukan tiga tahun tapi 3 tahun setengah. Dan saat itu ada bahasa dulu namanya Catur Wulan, setelah ada pergeseran waktu menjadi Semesteran sehingga kami melakukan ulangan itu per semester. Sehingga kami menikmati 7 semester dan kami lulus pada tahun 1980. Lebih tepat lagi di ijazah tertera tanggal 30 April 1980," beber Bambang.
Bambang sendiri menegaskan bahwa dia merupakan teman sebangku Jokowi selama 3 tahun lebih menimba ilmu di SMAN 6 Solo.
"Tadi disampaikan oleh mas Sigit. Kemarin kami diperiksa tentang sejarah itu tadi dan juga apakah benar Pak Jokowi teman kami. Dia teman kami dari kelas 1 sampai 3 bahkan dengan saya satu bangku. Kami adalah saksi kebenaran, keabsahan dan otentiknya pak Jokowi sekolah di SMA Negeri 6 Surakarta," pungkas Bambang.
Sosok Muhammad Taufiq
Nama Muhammad Taufiq makin dikenal setelah dia menggugat Ijazah Jokowi.
Dia menggugat itu di Solo.
Muhammad Taufiq adalah advokat senior asal Kota Surakarta.
Taufik merupakan lulusan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Sepak terjang Taufiq di bidang hukum pun cukup mengesankan.
Ia tercatat pernah memimpin DPC PERADI Surakarta periode 2007–2011.
Kiprahnya di dunia hukum diperkuat dengan pengalaman internasional.
Seperti mengikuti program Corporate Governance di Jepang pada 2008 dan kursus hukum lingkungan di Beijing dan Shanghai pada 2009.
Taufiq juga aktif dalam advokasi kasus-kasus struktural dan pernah tampil dalam program Kick Andy pada Februari 2010 dengan topik "Peradilan Sesat".
Di samping itu, ia juga dikenal sebagai penulis sejumlah buku kritis tentang hukum, di antaranya Terorisme Dalam Demokrasi (2004), Moralitas Penegak Hukum dan Advokat Profesi "Sampah” (2007), hingga Small Claim Court: Berperkara di Pengadilan Tanpa Pengacara (2021).
Taufiq sendiri juga menjadi salah satu penggugat ijazah Jokowi.
Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025). (*)
Sebagian artikel ini diolah dari TribunSolo.com, Tribunnews.com dengan judul Sosok Muhammad Taufiq, Advokat Senior Penggugat Ijazah Jokowi akan Laporkan Mahfud MD ke Polisi dan WartaKotalive.com dengan judul Sita Ijazah Jokowi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Beberkan Alasannya dan Jokowi Diminta Fokus, Pengacara TPUA: Tak Perlu Edarkan Fitnah Orang Besar di Balik Isu Ijazah Palsu
Kuasa Hukum Bantah Gugatan CLS Ijazah Jokowi di Solo Disokong Uang Besar : Siapa Mau Risiko Danai? |
![]() |
---|
CLS Ijazah Jokowi di Solo : Keraguan Netralitas Hakim, Pernah Tangani Perkara Serupa, Hasilnya Gugur |
![]() |
---|
Tudingan Ada Orang Besar di Balik Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat di Solo: Backing Kami Tuhan YME |
![]() |
---|
Soal Permintaan Ganti Hakim, Kuasa Hukum Jokowi: Hukum Perdata Tak Kenal Hak Ingkar |
![]() |
---|
Ijazah Asli Gibran Dipertanyakan, Jokowi di Solo : Saya yang Carikan Sekolahnya di Singapura! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.