Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Paiman Raharjo Mantap Gugat Roy Suryo Cs Terkait Polemik Ijazah, Sudah Dapat Restu Jokowi di Solo

Paiman menyebut dirinya mendapat lampu hijau langsung dari Presiden ke-7 RI untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Rahardjo, resmi menggugat pakar telematika Roy Suryo dan enam pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terkait tuduhan pencetakan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Paiman menyebut dirinya mendapat lampu hijau langsung dari Presiden ke-7 RI untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.

Gugatan perdata itu didaftarkan pada 16 Juli 2025, dan tiga hari kemudian, Paiman mengaku bertemu dengan Jokowi di kediamannya di Solo.

Baca juga: Kaesang Buka Suara soal Partai Biru yang Dikaitkan dengan Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Menuduh

"Ya, tidak apa-apa karena ini demi pemulihan nama baik kita, katanya begitu," ujar Paiman saat ditemui di PN Jakpus pada Selasa (29/7/2025).

Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu, Paiman menyampaikan kepada Jokowi bahwa dirinya telah melaporkan Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya serta mengajukan gugatan perdata di pengadilan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh pengacara Farhat Abbas dan satu orang lainnya.

Paiman berharap majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan rekan-rekannya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena terus menyebut bahwa ijazah Jokowi palsu.

Baca juga: Dian Sandi Temui Mulyono Teman Jokowi Alumni UGM yang Disebut Calo Tiket, Sebut Itu Fitnah

Ia menegaskan bahwa tindakan menuduh tanpa dasar adalah bentuk penghinaan dan pelanggaran hukum.

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika, Roy Suryo menanggapi soal pemeriksaan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Polresta Solo, Jawa Tengah pada Rabu (23/7/2025).
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika, Roy Suryo menanggapi soal pemeriksaan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Polresta Solo, Jawa Tengah pada Rabu (23/7/2025). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Negara kita ini negara hukum. Tidak boleh kita semena-mena menghakimi orang bersalah, apalagi menuduh mencetak ijazah palsu," ujarnya.

Sidang perdana atas gugatan ini telah digelar hari ini di PN Jakpus. 

Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir langsung, sementara Rektor UGM diwakili kuasa hukumnya. Roy Suryo dan tergugat lainnya, termasuk Jokowi sebagai turut tergugat, tidak hadir dalam persidangan.

Gugatan Paiman Didaftarkan di PN Jakpus

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan dari Paiman Raharjo terdaftar pada 15 Juli 2025 dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut, Roy Suryo tidak sendiri.

Enam orang lainnya turut digugat yaitu:

  1. Eggi Sudjana (Ketua TPUA),
  2. Tifauziah Tyassuma (dokter dan aktivis kesehatan),
  3. Kurnia Tri Royani (anggota TPUA),
  4. Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik),
  5. Bambang Suryadi Bitor,
  6. Hermanto.
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved