Saat Honorer Gaji Rp 750.000, Kini Banyak PPPK Ajukan Cerai Setelah Terima SK dengan Gaji Rp 4 Juta
Dia tidak ingin kasus perceraian di kalangan ASN, khususnya PPPK Wonogiri, tidak terjadi seperti daerah lain.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sebanyak 516 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemkab Wonogiri menerima SK, Senin (28/7/2025).
Ratusan PPPK itu terdiri atas 493 tenaga teknis dan 23 tenaga kesehatan.
PPPK adalah jenis pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca juga: Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri
Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus tetap, PPPK memiliki status kontrak yang masa kerjanya bergantung pada perjanjian kerja yang disepakati.
Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, mengatakan peningkatan status kepegawaian itu dibarengi penguatan dalam hubungan keluarga.
Dia tidak ingin kasus perceraian di kalangan ASN, khususnya PPPK Wonogiri, tidak terjadi seperti daerah lain.
"Tentunya kami dari instansi terkait melakukan pembinaan kepada pegawai. Kami juga selalu menyampaikan hal ini di setiap kesempatan," katanya.
Penyiapan generasi emas dimulai dari dalam keluarga.
Menurut Setyo, jika ada guru PPPK yang bercerai, bisa menurunkan kewibaan sebagai guru.
"Kehormatan atau kewibaan guru itu kan akan berkurang di depan murid-muridnya. Maka dalam penerimaan materi nanti juga akan berkurang," ucapnya.
Setyo mengaku pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada para ASN agar kasus perceraian di kalangan pegawai tidak terjadi kembali.
Beberapa hari lalu, Setyo mengungkapkan sejak menjabat sebagai bupati pada Februari 2025, banyak permohonan perceraian ASN yang masuk ke mejanya.
"Sejak saya bertugas, cukup banyak berkasnya. Mungkin ada 20 sejak Februari lalu saya bertugas. PNS dan PPPK itu," kata Setyo.
Baca juga: Tiba-tiba Terima TPP Hanya 40 Persen di 2025, ASN PPPK di Sragen : Bak Terkena Petir Luar Biasa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.