Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi Impor Gula

Perjalanan Kasus Tom Lembong hingga Dapat Abolisi, Jokowi di Solo Hormati Keputusan Prabowo

okowi sempat bertemu Presiden Prabowo di Solo beberapa hari jelang pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, SOLO -  Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengusulkan abolisi terhadap pidana yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Usulan abolisi terhadap Tom Lembong inikemudian disetujui oleh DPR RI pada Kamis (31/7/2025).

Penghapusan pidana terhadap Tom dilakukan melalui skema abolisi, yakni pengampunan penuh atas tindak pidana yang telah ditetapkan, tanpa menghapus fakta bahwa tindakan tersebut terjadi.

Baca juga: Perjalanan Kasus Hasto hingga Dapat Amnesti, Sempat Tuding Jokowi di Solo Berambisi pada Kekuasaan

Langkah ini menandai akhir dari kasus hukum yang menyeret nama Tom Lembong sejak menjelang Pemilu 2024.

Kasus Bergulir Jelang Pilpres

Kasus yang menjerat Tom bermula pada Oktober 2023, ketika Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi dalam importasi gula kristal mentah (GKM).

Saat itu, Tom telah tergabung dalam Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Setahun kemudian, tepatnya pada 29 Oktober 2024, Tom ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

 Ia didakwa bersama sejumlah pihak, termasuk Direktur Pengembangan PT PPI Charles Sitorus dan sembilan pengusaha gula swasta.

Baca juga: Makan Bakmi di Solo, Jokowi Sebut Tak Ada Pembahasan Abolisi Tom Lembong dengan Prabowo: Bahas PSI

Jaksa mendakwa Tom telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula tanpa rapat koordinasi antarkementerian serta menunjuk koperasi TNI-Polri, bukan BUMN, dalam operasi pasar.

Tindakan ini, menurut jaksa, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.

Namun, dalam proses sidang, hakim hanya mengakui kerugian negara sebesar Rp 194 miliar akibat pembelian gula impor yang dianggap terlalu mahal.

Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tapi Tak Terbukti Nikmati Hasil Korupsi

Pada 18 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong, disertai denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

BERPELUKAN - Anies Baswedan memeluk Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong usai persidangan ditutup di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
BERPELUKAN - Anies Baswedan memeluk Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong usai persidangan ditutup di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Hakim menyatakan Tom bersalah karena lalai dan tidak cermat dalam pengambilan kebijakan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved