Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka
Singkat, Kata Jokowi soal Mobil Esemka Bekas yang Dijadikan Barang Bukti, Singgung Legal Standing
Jokowi hanya berkata singkat soal penggugat Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A yang membawa barang bukti mobil bekas.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Cerita tentang pencarian mobil ini diungkapkan Kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto.
Dia membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penambahan alat bukti sejak Senin (28/7/2025).
Sigit menambahkan bahwa bukti baru tersebut berupa satu unit mobil Esemka seri Bima 1.2 yang dibeli oleh kliennya dari market place akhir pekan lalu.
“Kami ajukan surat permohonan sejak hari Senin karena mobil baru kami dapat hari Minggu. Harapannya bisa masuk dalam pembuktian sebelum kesimpulan. Majelis hakim memberi tanggapan positif, dan menetapkan sidang lanjutan tanggal 6 Agustus,” ungkap Sigit melalui sambungan telepon.
Baca juga: Penggugat Mobil Esemka Bawa Bukti Tambahan, Sidang di PN Solo Ditunda Pekan Depan
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa penambahan barang bukti berupa mobil tersebut dimaksudkan bahwa unit kendaraan itu memang ada. Namun pabrikan pembuat mobil tersebut sudah tidak lagi menyediakan kendaran untuk dibeli.
Sebagai informasi, mobil tersebut dibeli Aufaa dari seseorang di Jakarta dengan harga Rp45 juta, setelah proses pencarian selama hampir sebulan.
“Unit mobil ini penting untuk memperkuat argumentasi bahwa program mobil nasional Esemka tidak berjalan sesuai janji kampanye Presiden dan Wakil Presiden saat itu. Tidak ada penjualan maupun produksi aktif di pabrik, hanya layanan servis yang tersedia,” kata dia.
Selain unit mobil, Sigit juga menjelaskan pihaknya akan membawa serta kelengkapan surat-surat kendaraan untuk mendukung pembuktian.
“Ya, kita siapkan juga. Nanti keputusan soal penerimaan bukti baru sepenuhnya wewenang majelis hakim,” ujarnya.
Dengan adanya bukti tambahan ini, pihak penggugat semakin optimistis bisa memenangkan gugatan.
Terlebih, berdasarkan temuan langsung di lapangan, mereka tidak menemukan adanya kegiatan produksi maupun penjualan mobil di gudang SMK di Boyolali.
“Kami sudah datang ke lokasi dan tidak ada aktivitas produksi. Ini menegaskan bahwa program mobil nasional ini stagnan. Masyarakat tidak bisa membeli secara langsung, dan itu jadi inti dari gugatan wanprestasi kami,” tutup Sigit.
Sidang Ditunda
Sidang gugatan mobil Esemka yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A di Pengadilan Negeri (PN) Solo terhadap tiga tergugat yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) kembali ditunda sampai pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan tersebut telah digelar pada hari Rabu (30/7/2025) kemarin.
Penggugat Mobil Esemka Jokowi di Solo Tak Ajukan Banding, Siapkan Gugatan Perdata Baru |
![]() |
---|
Gugatan Wanprestasi Esemka di Solo Dimenangkan Jokowi, Penggugat Pilih Tak Ajukan Banding, Mengapa? |
![]() |
---|
Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo Ditolak, Pengacara Jokowi Siap Hadapi Potensi Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Jokowi Menangkan Gugatan Esemka di PN Solo |
![]() |
---|
Tolak Klaim Jokowi Soal Pesanan 6000 Unit Esemka, Penggugat di Solo : Populasinya Tak Sampai 20 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.