Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka

Singkat, Kata Jokowi soal Mobil Esemka Bekas yang Dijadikan Barang Bukti, Singgung Legal Standing

Jokowi hanya berkata singkat soal penggugat Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A yang membawa barang bukti mobil bekas.

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
TANGGAPI GUGATAN ESEMKA - Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (14/7/2025). Ia mempertanyakan Legal Standing. 

Sidang digelar secara online atau daring (dalam jaringan).

Majelis Hakim yang bertugas yakni Hakim Ketua I Putu Gede Hariadi memutuskan untuk menunda sidang usai mengabulkan pengajuan penambahan bukti oleh pihak penggugat.

“Agenda Rabu kemarin seharusnya masuk tahap kesimpulan. Tapi karena ada surat dari pihak penggugat yang mengajukan permohonan tambahan bukti, maka sidang ditunda. Majelis memberi kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan bukti tambahan terakhir sebelum berlanjut ke kesimpulan,” Kata Humas PN Solo, Aris Gunawan saat ditemui di kantor, Kamis (31/7/2025).

Aris melanjutkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan jenis atau bentuk alat bukti yang akan diajukan oleh penggugat.

Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa sidang lanjutan yang akan digelar pada 6 Agustus 2025 mendatang itu bakal dilaksanakan secara offline.

Hal itu dikarenakan, agenda sidang mendatang penggugat membawa serta barang bukti tambahan ke persidangan.

“Karena membawa bukti baru, maka sidang berlangsung offline. Tapi soal kehadiran pihak-pihak dalam sidang kemarin, mungkin datang semua, tapi jelasnya dari majelis hakim ya. yang jelas permohonan bukti baru sudah diterima majelis, dan proses akan berlanjut tanggal 6 Agustus,” lanjutnya.

Tolak Pemeriksaan Pabrik

Kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari menolak pemeriksaan setempat yang diajukan oleh Penggugat Mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A melalui kuasa hukumnya, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, karena ini bukan gugatan dengan obyek tanah, pemeriksaan setempat tidak perlu dilakukan.

“Pemeriksaan setempat itu dilakukan untuk kasus dengan obyek tanah. Sedangkan kasus kita bukan obyek tanah melainkan terutama tergugat 1 dianggap tidak bisa menepati janjinya. Sehingga pemeriksaan kita tolak. Apalagi itu yuridiksi Boyolali dan itu di tempat kita. Kita juga berhak menolak,” ungkapnya.

Penggugat Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A melalui kuasa hukumnya mengajukan pemeriksaan setempat (PS) karena mencurigai tak ada lagi aktivitas di pabrik PT. Solo Manufaktur Kreasi.

SIDANG LANJUTAN - Sidang gugatan Mobil Esemka di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (9/7/2025). Dalam sidang ini, penggugat Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A melalui kuasa hukumnya mengajukan pemeriksaan setempat (PS) karena mencurigai tak ada lagi aktivitas di pabrik PT. Solo Manufaktur Kreasi (Esemka). Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengungkapkan pemeriksaan setempat perlu untuk melihat kondisi di lapangan terkait dengan produksi Mobil Esemka yang menjadi obyek sengketa.
SIDANG LANJUTAN - Sidang gugatan Mobil Esemka di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (9/7/2025). Dalam sidang ini, penggugat Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A melalui kuasa hukumnya mengajukan pemeriksaan setempat (PS) karena mencurigai tak ada lagi aktivitas di pabrik PT. Solo Manufaktur Kreasi (Esemka). Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengungkapkan pemeriksaan setempat perlu untuk melihat kondisi di lapangan terkait dengan produksi Mobil Esemka yang menjadi obyek sengketa. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengungkapkan pemeriksaan setempat perlu untuk melihat kondisi di lapangan terkait dengan produksi Mobil Esemka yang menjadi obyek sengketa.

“Dari penggugat juga menyampaikan sidang pemeriksaan setempat. Sidang PS ini urgensinya melihat di lapangan tentang obyek sengketa yang ada,” ungkapnya.

Menurutnya, meski ini merupakan gugatan wanprestasi, pemeriksaan setempat diperlukan untuk menguji kebenaran bagaimana produksi dilakukan.

Baca juga: Di Balik Penggugat Mobil Esemka di Solo Minta Pabrik Diperiksa: Hampir Tak Ada Karyawan Keluar Masuk

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved