Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Amnesti Prabowo untuk Hasto

Dokter Tifa Nilai Abolisi-Amnesti dari Prabowo Tamparan untuk Jokowi: Makin Sedikit Petinggi ke Solo

Dokter Tifa menyebut Prabowo ingin menunjukkan otoritasnya setelah kerap disebut berada di bawah bayang-bayang Jokowi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

“Tidak ada pembicaraan dengan Pak Prabowo. Pembicaraan saya kemarin hanya soal PSI,” tegasnya.

Meski demikian, Jokowi memahami bahwa setiap keputusan presiden, seperti pemberian amnesti dan abolisi, tentu dilandasi berbagai pertimbangan.

“Saya kira, setelah melalui pertimbangan hukum, sosial, dan politik, semuanya pasti sudah dihitung. Pemerintah pasti punya alasan dalam mengambil kebijakan seperti ini,” jelas Jokowi.

Latar Belakang Kasus Hasto dan Tom Lembong

Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap dalam pengurusan PAW DPR RI terkait Harun Masiku.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta atau menjalani kurungan tambahan selama 3 bulan.

Sementara Thomas Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terkait korupsi impor gula saat menjabat di Kementerian Perdagangan (2015–2016).

Ia juga dikenai denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Namun, Presiden Prabowo mengajukan pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Lembong, yang disetujui oleh DPR pada Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa pengajuan Presiden juga mencakup amnesti bagi 1.116 orang lainnya dalam kasus serupa.

Pengertian Amnesti dan Abolisi

Amnesti dan abolisi merupakan dua bentuk pengampunan hukum yang dapat diberikan oleh Presiden Republik Indonesia berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, sebagai bagian dari hak prerogatif presiden.

Amnesti

Pengampunan kepada seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, yang menghapus akibat hukum pidananya.

Abolisi

Penghapusan proses hukum pidana yang sedang berjalan, biasanya sebelum perkara diputus di pengadilan.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved