Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Pegawai Puskesmas di Boyolali

Kasus Korupsi Rp1,9 M di Puskesmas Kemusu Boyolali : PA Divonis 6 Tahun Bui, Rekannya Cuma Setahun

PA, salah satu terdakwa korupsi Puskesmas Kemusu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan

TribunSolo.com/Tri Widodo
TERSANGKA KORUPSI : Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2025). 30 orang saksi dan ahli sudah dimintai keterangan penyidik terkait korupsi yang terjadi 2017-2022 tersebut. 

Menurut catatan persidangan, tindakan kedua terdakwa terbukti merugikan keuangan negara dan belum ada pengembalian kerugian.

“Jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban berupa uang pengganti atau denda, maka langkah hukum berikutnya akan segera dijalankan, termasuk penyitaan dan pelelangan aset,” pungkasnya.

Beraksi Selama 5 Tahun

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan PA (34) dan KV (39) sebagai tersangka dugaan korupsi. 

Keduanya adalah pegawai di Puskesmas Kemusu, Boyolali

Duduk perkara kasus ini terjadi sejak tahun 2017. Itu berlangsung sampai 2022.

Keduanya sengaja menggunakan dana yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu.

Laporan penggunaan dana dari BLUD kemudian dimanipulasi.

Dana tersebut seolah-olah telah digunakan sebagaimana mestinya. Padahal, digunakan pribadi.

Baca juga: Sebelum Ditetapkan Tersangka Korupsi, 2 Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali Diperiksa Selama 5 Jam

Setelah dilakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Boyolali, ternyata oknum karyawan tersebut telah menggunakan dana miliaran. 

Padahal, mustinya, pendapatan dari BLUD Puskesmas Kemusu digunakan untuk peningkatan pelayanan, tetapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

BLUD adalah layanan umum yang bisa mengelola keuangannya sendiri. Ada manipulasi data pelaporan penggunaan dana. Penggunaan anggaran itu fiktif.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu sebanarnya sudah dimulai pada Oktober 2023 lalu.

Siapa PA dan KV? 

PA (34) dan KV (39), dua pegawai Puskesmas Kemusu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang terjadi di instansi tersebut. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved