Korupsi Pegawai Puskesmas di Boyolali
Kasus Korupsi Rp1,9 M di Puskesmas Kemusu Boyolali : PA Divonis 6 Tahun Bui, Rekannya Cuma Setahun
PA, salah satu terdakwa korupsi Puskesmas Kemusu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Menurut catatan persidangan, tindakan kedua terdakwa terbukti merugikan keuangan negara dan belum ada pengembalian kerugian.
“Jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban berupa uang pengganti atau denda, maka langkah hukum berikutnya akan segera dijalankan, termasuk penyitaan dan pelelangan aset,” pungkasnya.
Beraksi Selama 5 Tahun
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan PA (34) dan KV (39) sebagai tersangka dugaan korupsi.
Keduanya adalah pegawai di Puskesmas Kemusu, Boyolali.
Duduk perkara kasus ini terjadi sejak tahun 2017. Itu berlangsung sampai 2022.
Keduanya sengaja menggunakan dana yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu.
Laporan penggunaan dana dari BLUD kemudian dimanipulasi.
Dana tersebut seolah-olah telah digunakan sebagaimana mestinya. Padahal, digunakan pribadi.
Baca juga: Sebelum Ditetapkan Tersangka Korupsi, 2 Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali Diperiksa Selama 5 Jam
Setelah dilakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Boyolali, ternyata oknum karyawan tersebut telah menggunakan dana miliaran.
Padahal, mustinya, pendapatan dari BLUD Puskesmas Kemusu digunakan untuk peningkatan pelayanan, tetapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
BLUD adalah layanan umum yang bisa mengelola keuangannya sendiri. Ada manipulasi data pelaporan penggunaan dana. Penggunaan anggaran itu fiktif.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu sebanarnya sudah dimulai pada Oktober 2023 lalu.
Siapa PA dan KV?
PA (34) dan KV (39), dua pegawai Puskesmas Kemusu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang terjadi di instansi tersebut.
Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu Boyolali, Terdakwa Punya Waktu Sebulan Bayar Kerugian Negara |
![]() |
---|
Korupsi Rp1,9 M di Puskesmas Kemusu Boyolali : Putri Wajib Ganti Rugi Rp1,248 M atau Hartanya Disita |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Korupsi Puskemas Kemusu Boyolali, Dua Terdakwa Mulai Disidangkan |
![]() |
---|
ASN dan Karyawan yang Kuras Uang Puskemas Kemusu Boyolali Segera Disidang, Berkas Perkaranya Lengkap |
![]() |
---|
3 Fakta Terkini Dugaan Korupsi Puskemas Kemusu, Potensi Tersangka Tambahan hingga Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.