Korupsi Pegawai Puskesmas di Boyolali
Kasus Korupsi Rp1,9 M di Puskesmas Kemusu Boyolali : PA Divonis 6 Tahun Bui, Rekannya Cuma Setahun
PA, salah satu terdakwa korupsi Puskesmas Kemusu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Penetapan itu, dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali setelah keduanya diperiksa selama lebih dari 5 jam, Rabu (22/1/2025).
PA (34) merupakan tenaga akuntansi di Puskesmas Kemusu.

Sementara KVS (39) yang merupakan PNS yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu di Puskesmas Kemusu.
Kedua tersangka ini kongkalikong untuk mengeruk keuangan negara.
Baca juga: 2 Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Hingga Rp1,9 M
Kasi Pidsus, Kejari Boyolali, Fendi Nugroho mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi di puskesmas Kemusu ini.
"Tapi harus besarnya. Ini kerjasama dua pegawai Puskesmas ini yang bekerjasama," jelasnya.
Kedua tersangka ini memiliki perannya masing-masing untuk mengeruk keuntungan pribadi dan merampok uang negara hingga Rp 1,9 M.
Bagaimana modus yang digunakan keduanya?
PA merupakan tenaga administrasi keuangan puskemas Kemusu.
"Kemudian menggunakan check milik puskesmas Kemusu untuk mengambil uang di bank Jateng dengan memalsukan bendahara keuangan," kata Fendi.
Kemudian untuk KV (39) yang merupakan bendahara memberikan akses aplikasi cash management sistem ke tersangka PA.
Dengan begitu, PA dapat dengan leluasa melakukan penarikan uang di bank.
Selama kurun 2017-2022 keduanya melakukan penarikan uang puskesmas untuk kepentingan pribadi.
"Dalam proses, sempat ada yang bersangkutan sempat mengembalikan kas Puskemas Kemusu," katanya.
Fendi menyebut dari kerugian negara Rp 1,9 M, keduanya sempat mengembalikan kerugian Rp 719 juta.
"Sehingga yang masih menjadi kerugian negara yang akan kami dalami lagi sebesar Rp 1,2 M," katanya.
(*)
Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu Boyolali, Terdakwa Punya Waktu Sebulan Bayar Kerugian Negara |
![]() |
---|
Korupsi Rp1,9 M di Puskesmas Kemusu Boyolali : Putri Wajib Ganti Rugi Rp1,248 M atau Hartanya Disita |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Korupsi Puskemas Kemusu Boyolali, Dua Terdakwa Mulai Disidangkan |
![]() |
---|
ASN dan Karyawan yang Kuras Uang Puskemas Kemusu Boyolali Segera Disidang, Berkas Perkaranya Lengkap |
![]() |
---|
3 Fakta Terkini Dugaan Korupsi Puskemas Kemusu, Potensi Tersangka Tambahan hingga Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.