Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Pegawai Puskesmas di Boyolali

Kasus Korupsi Rp1,9 M di Puskesmas Kemusu Boyolali : PA Divonis 6 Tahun Bui, Rekannya Cuma Setahun

PA, salah satu terdakwa korupsi Puskesmas Kemusu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan

TribunSolo.com/Tri Widodo
TERSANGKA KORUPSI : Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2025). 30 orang saksi dan ahli sudah dimintai keterangan penyidik terkait korupsi yang terjadi 2017-2022 tersebut. 

Penetapan itu, dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali setelah keduanya diperiksa selama lebih dari 5 jam, Rabu (22/1/2025).

PA (34) merupakan tenaga akuntansi di Puskesmas Kemusu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2025).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2025). (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Sementara KVS (39) yang merupakan PNS yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu di Puskesmas Kemusu.

Kedua tersangka ini kongkalikong untuk mengeruk keuangan negara.

Baca juga: 2 Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Hingga Rp1,9 M

Kasi Pidsus, Kejari Boyolali, Fendi Nugroho mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi di puskesmas Kemusu ini.

"Tapi harus besarnya. Ini kerjasama dua pegawai Puskesmas ini yang bekerjasama," jelasnya.

Kedua tersangka ini memiliki perannya masing-masing untuk mengeruk keuntungan pribadi dan merampok uang negara hingga Rp 1,9 M.

Bagaimana modus yang digunakan keduanya?

PA merupakan tenaga administrasi keuangan puskemas Kemusu.

"Kemudian menggunakan check milik puskesmas Kemusu untuk mengambil uang di bank Jateng dengan memalsukan bendahara keuangan," kata Fendi.

Kemudian untuk KV (39) yang merupakan bendahara memberikan akses aplikasi cash management sistem ke tersangka PA.

Dengan begitu, PA dapat dengan leluasa melakukan penarikan uang di bank.

Selama kurun 2017-2022 keduanya melakukan penarikan uang puskesmas untuk kepentingan pribadi.

"Dalam proses, sempat ada yang bersangkutan sempat mengembalikan kas Puskemas Kemusu," katanya.

Fendi menyebut dari kerugian negara Rp 1,9 M, keduanya sempat mengembalikan kerugian Rp 719 juta.

"Sehingga yang masih menjadi kerugian negara yang akan kami dalami lagi sebesar Rp 1,2 M," katanya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved