Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Pegawai Puskesmas di Boyolali

Kasus Korupsi Rp1,9 M di Puskesmas Kemusu Boyolali : PA Divonis 6 Tahun Bui, Rekannya Cuma Setahun

PA, salah satu terdakwa korupsi Puskesmas Kemusu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan

TribunSolo.com/Tri Widodo
TERSANGKA KORUPSI : Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2025). 30 orang saksi dan ahli sudah dimintai keterangan penyidik terkait korupsi yang terjadi 2017-2022 tersebut. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Masih ingat dengan kasus korupsi di Puskesmas Kemusu yang merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar itu?

Dua terdakwa dalam kasus itu sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Vonis itu dibacakan dalam sidang sidang lanjutan yang digelar, Senin (4/7/2025) kemarin sore.

Vonis tersebut dibacakan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Semarang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko, dengan anggota Prof Dr Margono dan  Emma Ellyani.

Kedua terdakwa, Putri Ajeng Sri Purwanti alias PA dan Kurniavi Viska Rokhmiyati alias KV, dinyatakan bersalah menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2025).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2025). (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa kepada Putri Ajeng Sri Purwanti. 

Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, Putri juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,248 miliar. 

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. 

Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, jaksa menuntut Putri dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta uang pengganti dalam jumlah yang sama.

Sementara untuk terdakwa Kurniavi Viska Rokhmiyati dihukum 1 Tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa.

Kasi Intel Kejari Boyolali, Imanuel Yogi menegaskan pihaknya akan memantau pelaksanaan putusan hingga berkekuatan hukum tetap.

Menurut catatan persidangan, tindakan kedua terdakwa terbukti merugikan keuangan negara dan belum ada pengembalian kerugian.

“Jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban berupa uang pengganti atau denda, maka langkah hukum berikutnya akan segera dijalankan, termasuk penyitaan dan pelelangan aset,” pungkasnya.

Beraksi Selama 5 Tahun

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan PA (34) dan KV (39) sebagai tersangka dugaan korupsi. 

Keduanya adalah pegawai di Puskesmas Kemusu, Boyolali

Duduk perkara kasus ini terjadi sejak tahun 2017. Itu berlangsung sampai 2022.

Keduanya sengaja menggunakan dana yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu.

Laporan penggunaan dana dari BLUD kemudian dimanipulasi.

Dana tersebut seolah-olah telah digunakan sebagaimana mestinya. Padahal, digunakan pribadi.

Baca juga: Sebelum Ditetapkan Tersangka Korupsi, 2 Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali Diperiksa Selama 5 Jam

Setelah dilakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Boyolali, ternyata oknum karyawan tersebut telah menggunakan dana miliaran. 

Padahal, mustinya, pendapatan dari BLUD Puskesmas Kemusu digunakan untuk peningkatan pelayanan, tetapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

BLUD adalah layanan umum yang bisa mengelola keuangannya sendiri. Ada manipulasi data pelaporan penggunaan dana. Penggunaan anggaran itu fiktif.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu sebanarnya sudah dimulai pada Oktober 2023 lalu.

Siapa PA dan KV? 

PA (34) dan KV (39), dua pegawai Puskesmas Kemusu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang terjadi di instansi tersebut. 

Penetapan itu, dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali setelah keduanya diperiksa selama lebih dari 5 jam, Rabu (22/1/2025).

PA (34) merupakan tenaga akuntansi di Puskesmas Kemusu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2025).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2025). (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Sementara KVS (39) yang merupakan PNS yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu di Puskesmas Kemusu.

Kedua tersangka ini kongkalikong untuk mengeruk keuangan negara.

Baca juga: 2 Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Hingga Rp1,9 M

Kasi Pidsus, Kejari Boyolali, Fendi Nugroho mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi di puskesmas Kemusu ini.

"Tapi harus besarnya. Ini kerjasama dua pegawai Puskesmas ini yang bekerjasama," jelasnya.

Kedua tersangka ini memiliki perannya masing-masing untuk mengeruk keuntungan pribadi dan merampok uang negara hingga Rp 1,9 M.

Bagaimana modus yang digunakan keduanya?

PA merupakan tenaga administrasi keuangan puskemas Kemusu.

"Kemudian menggunakan check milik puskesmas Kemusu untuk mengambil uang di bank Jateng dengan memalsukan bendahara keuangan," kata Fendi.

Kemudian untuk KV (39) yang merupakan bendahara memberikan akses aplikasi cash management sistem ke tersangka PA.

Dengan begitu, PA dapat dengan leluasa melakukan penarikan uang di bank.

Selama kurun 2017-2022 keduanya melakukan penarikan uang puskesmas untuk kepentingan pribadi.

"Dalam proses, sempat ada yang bersangkutan sempat mengembalikan kas Puskemas Kemusu," katanya.

Fendi menyebut dari kerugian negara Rp 1,9 M, keduanya sempat mengembalikan kerugian Rp 719 juta.

"Sehingga yang masih menjadi kerugian negara yang akan kami dalami lagi sebesar Rp 1,2 M," katanya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved