Kades Jaten Karanganyar Jadi Tersangka
Penyitaan 52 Kios di Atas Aset Desa Jaten Karanganyar, Penyewa Tetap Bisa Pakai Asal Tak Pindah Sewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita 52 kios yang berdiri di atas lahan aset milik Desa Jaten.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita 52 kios yang berdiri di atas lahan aset milik Desa Jaten.
Meski disita, penyewa kios tetap diperbolehkan menjalankan aktivitas ekonomi di lokasi tersebut, selama tidak melakukan pemindahtanganan kepemilikan dalam bentuk apa pun.
Penyitaan dilakukan pada Senin (4/8/2025) malam sekitar pukul 18.00 WIB.
Jaksa dari Kejari Karanganyar datang ke lokasi dengan membawa plang kain MMT sebagai penanda penyitaan.
Di dalam plang tersebut tertulis keterangan bahwa 52 kios yang berada di atas aset desa secara resmi disita Kejari Karanganyar, disertai dasar-dasar hukumnya.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari perkara korupsi penyewaan kios yang menjerat Kepala Desa Jaten nonaktif, Harga Satata.
Proses penyewaan sebelumnya tidak sesuai prosedur dan menimbulkan kerugian bagi desa.
"Kita mendapatkan persetujuan Tipikor Semarang, ini tindak lanjut daripada pelaksanaan penetapan persetujuan sita dari Tipikor, dan segala sesuatu aktivitas ruko ini dijadikan alat bukti untuk sidang ke depan," ujar Hartanto.

Hartanto menegaskan bahwa penyewa tetap boleh berjualan di kios tersebut selama proses hukum berjalan.
Namun, mereka dilarang melakukan sewa-menyewa maupun transaksi jual beli bangunan kios.
"Ini nilai kontrak Rp 100 juta untuk 20 tahun, sehingga total Rp 52 miliar dan kerugian sekira Rp 9 miliar, nilai kerugian sejumlah uang yang seharusnya diterima kas desa tapi tidak diterima," kata dia.
"Nilai yang wajar itu materi penyidikan hanya saja 20 tahun sekitar Rp 9 miliar dan yang disetor hanya Rp 260 juta dan itu disetorkan di beberapa hari setelah diperiksa," ungkap dia.
Plt Kepala Desa Jaten, Andi Almaududi, menyampaikan bahwa pihak desa akan segera melakukan pendataan ulang terhadap para penyewa.
Dalam sosialisasi ke depan, penegasan akan dilakukan bahwa kios tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain, meskipun aktivitas jual beli tetap diperbolehkan.
Kasus Penyelewengan Tanah Kas Jaten Karanganyar, Jaksa Resmi Sita 52 Kios di Atas Aset Desa |
![]() |
---|
Kasus Penyalahgunaan Wewenang Kades Jaten Karanganyar: Ruko yang Disewa Masih Bisa Digunakan |
![]() |
---|
Kasus Penyelewengan Tanah Kas Jaten Karanganyar, Jaksa Sita Ruko di Atas Aset Milik Desa |
![]() |
---|
Kerugian Negara dari Korupsi Kios Jaten Karanganyar Capai Rp 9 Miliar, Pelaku Baru Setor Rp 260 Juta |
![]() |
---|
Detik-detik Kades Jaten Karanganyar Ditangkap Kejaksaan, Sempat Kembalikan Rp260 Juta ke Kas Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.