Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades Jaten Karanganyar Jadi Tersangka

Penyitaan 52 Kios di Atas Aset Desa Jaten Karanganyar, Penyewa Tetap Bisa Pakai Asal Tak Pindah Sewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita 52 kios yang berdiri di atas lahan aset milik Desa Jaten.

|
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto
DISITA -Halaman kios yang berdiri di atas aset milik Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Senin (4/8/2025). Kejari Karanganyar menyita 52 kios yang berdiri di atas aset milik Desa Jaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita 52 kios yang berdiri di atas lahan aset milik Desa Jaten.

Meski disita, penyewa kios tetap diperbolehkan menjalankan aktivitas ekonomi di lokasi tersebut, selama tidak melakukan pemindahtanganan kepemilikan dalam bentuk apa pun.

Penyitaan dilakukan pada Senin (4/8/2025) malam sekitar pukul 18.00 WIB.

Jaksa dari Kejari Karanganyar datang ke lokasi dengan membawa plang kain MMT sebagai penanda penyitaan. 

Di dalam plang tersebut tertulis keterangan bahwa 52 kios yang berada di atas aset desa secara resmi disita Kejari Karanganyar, disertai dasar-dasar hukumnya.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari perkara korupsi penyewaan kios yang menjerat Kepala Desa Jaten nonaktif, Harga Satata.

Proses penyewaan sebelumnya tidak sesuai prosedur dan menimbulkan kerugian bagi desa.

"Kita mendapatkan persetujuan Tipikor Semarang, ini tindak lanjut daripada pelaksanaan penetapan persetujuan sita dari Tipikor, dan segala sesuatu aktivitas ruko ini dijadikan alat bukti untuk sidang ke depan," ujar Hartanto.

DISITA  - Penampakan papan sita Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dipasang di halaman kios yang berdiri di atas aset milik Desa Jaten, Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Senin (4/8/2025). Kejari Karanganyar menyita 52 kios yang berdiri di atas aset milik Desa Jaten.
DISITA - Penampakan papan sita Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dipasang di halaman kios yang berdiri di atas aset milik Desa Jaten, Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Senin (4/8/2025). Kejari Karanganyar menyita 52 kios yang berdiri di atas aset milik Desa Jaten. (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto)

Hartanto menegaskan bahwa penyewa tetap boleh berjualan di kios tersebut selama proses hukum berjalan.

Namun, mereka dilarang melakukan sewa-menyewa maupun transaksi jual beli bangunan kios.

"Ini nilai kontrak Rp 100 juta untuk 20 tahun, sehingga total Rp 52 miliar dan kerugian sekira Rp 9 miliar, nilai kerugian sejumlah uang yang seharusnya diterima kas desa tapi tidak diterima," kata dia.

"Nilai yang wajar itu materi penyidikan hanya saja 20 tahun sekitar Rp 9 miliar dan yang disetor hanya Rp 260 juta dan itu disetorkan di beberapa hari setelah diperiksa," ungkap dia.

Plt Kepala Desa Jaten, Andi Almaududi, menyampaikan bahwa pihak desa akan segera melakukan pendataan ulang terhadap para penyewa.

Dalam sosialisasi ke depan, penegasan akan dilakukan bahwa kios tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain, meskipun aktivitas jual beli tetap diperbolehkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved