Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades Jaten Karanganyar Jadi Tersangka

Detik-detik Kades Jaten Karanganyar Ditangkap Kejaksaan, Sempat Kembalikan Rp260 Juta ke Kas Desa

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan tersangka sempat pengembalian dana sebesar Rp 260 juta ke kas desa. 

Tribun Solo / Mardon Widiyanto
JEJERAN RUKO. Ilustrasi Penampakan bangunan ruko yang berada di atas tanah kas Desa Jaten, berlokasi di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Jaten Harga Satata ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore. Kades itu resmi ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa Jaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sebelum ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kepala Desa (Kades) Jaten Harga Satata sempat mengembalikan dana sebesar Rp 260 juta ke kas desa. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan pengembalian ini terjadi tepat saat tersangka akan diperiksa di Kantor Kejaksaan. 

Meski demikian, Hartanto menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut akan menjadi bagian dari penelusuran lebih lanjut. 

Dia mengatakan, tersangka Harga Satata dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara.

"Sebanyak 52 surat perjanjian dari tersangka disita sebagai barang bukti," kata dia.

JEJERAN RUKO. Ilustrasi Penampakan bangunan ruko yang berada di atas tanah kas Desa Jaten, berlokasi di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Jaten Harga Satata ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore. Kades itu resmi ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa Jaten.
JEJERAN RUKO. Ilustrasi Penampakan bangunan ruko yang berada di atas tanah kas Desa Jaten, berlokasi di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Jaten Harga Satata ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore. Kades itu resmi ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa Jaten. (Tribun Solo / Mardon Widiyanto)

Hartanto, yang mewakili Kajari Roberth Jimmy Lambilla, menjelaskan ini bermula dari pemanfaatan tanah aset Desa Jaten oleh tersangka Harga Satata untuk pembangunan 52 unit ruko. 

Ia mengatakan, proyek pembangunan ruko tersebut diduga tidak sesuai prosedur, dan yang lebih penting, desa tidak mendapatkan hak yang layak dari hasil penyewaan ruko tersebut.

"Penyewaan ruko dilakukan selama 20 tahun dan desa seharusnya memperoleh hak dari penyewaan itu, tapi nyatanya tidak," kata Hartanto, Selasa (8/7/2025).

Hartanto mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan tanah aset desa tanpa mekanisme yang sah, kemudian menyewakannya kepada pihak ketiga.

Dia menuturkan, tersangka menggunakan surat perjanjian seolah-olah merupakan sertifikat kepada penyewa.

Ia mengatakan, nilai sewa ruko yang disepakati dalam perjanjian disebut mencapai Rp100 juta, namun realisasi dan rinciannya masih akan diselidiki lebih mendalam oleh pihak kejaksaan.

"Tersangka membuat surat semacam sertifikat yang memang dasar hukumnya tidak ada," kata dia.

Baca juga: Sewakan Aset Desa Selama 20 Tahun, Kades Jaten Karanganyar Raup Rp100 Juta untuk Pribadi?

Harga Satata resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Jaten setelah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pendirian bangunan kios di atas aset milik Desa Jaten.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar telah menunjuk seseorang untuk memimpin pemdes Jaten sementara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved