TOPIK
Kades Jaten Karanganyar Jadi Tersangka
-
Kuasa hukum tersangka Dono Raharja, A Yusuf Ahmadi, menilai kliennya menjadi korban penipuan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Jaten.
-
Kuasa hukum tersangka Dono Raharja, A Yusuf Ahmadi, menilai kliennya menjadi korban penipuan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Jaten.
-
Dalam kasus ini, peran tersangka merupakan sebagai investor pembangunan kios yang berdiri di atas aset Desa Jaten.
-
Pemerintah Desa (Pemdes) Jaten hanya menerima Rp 260 juta dari transaksi sewa kios yang berdiri di atas tanah aset milik desa tersebut.
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita 52 kios yang berdiri di atas lahan aset milik Desa Jaten.
-
Puluhan kios yang berdiri di atas aset desa Jaten disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
-
Di Karanganyar, kejaksaan menyita bangunan ruko yang didirikan di atas tanah kas Desa.
-
Kejari Karanganyar telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti, termasuk bangunan yang berdiri di tanah aset milik desa Jaten.
-
Diketahui, Harga Satata menjabat sebagai Kades Jaten sejak 2019 dan kini telah diberhentikan dari jabatannya.
-
Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan tersangka sempat pengembalian dana sebesar Rp 260 juta ke kas desa.
-
Kepala Desa (Kades) Jaten Harga Satata ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa yang kini dibangun ruko.
-
Dugaan korupsi terungkap di Karanganyar, ini di Desa Jaten. Kades desa tersebut kini telah ditetapkan tersangka.
-
Modus yang dipakai Kades Jaten Karanganyar terbongkar, dia membangun ruko di lahan hijau yang merupakan aset milik desa. Bangunan tersebut dia sewakan
-
Kades Jaten Karanganyar terjerat korupsi. Dia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
-
Nilai sewa ruko yang disepakati dalam perjanjian disebut mencapai Rp100 juta, namun realisasi dan rinciannya masih diselidiki oleh kepolisian.
-
Aset desa yang disalahgunakan oleh Kades Jaten diketahui merupakan lahan berstatus hijau atau merupakan lahan persawahan.
-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar telah menunjuk seseorang untuk memimpin pemdes Jaten sementara.
-
Aset desa yang disalahgunakan oleh Kades Jaten diketahui merupakan lahan berstatus hijau atau merupakan lahan persawahan.
-
Kepala Desa Jaten Harga Satata ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore
-
Tersangka baru dipanggil kembali dan ditetapkan tersangka oleh jaksa setelah beberapa hari lalu baru tiba di tanah air setelah ibadah haji
-
Harga Satata ditetapkan tersangka setelah pulang dari ibadah haji, bulan Juni 2025.