Bendera One Piece di HUT RI
Polemik Bendera One Piece: Perlu Melihat Konteks, Tempat, dan Maksud dari Pengibarannya
Pakar melihat soal pengibaran bendera One Piece perlu melihat konteks, tak bisa disalahkan secara langsung.
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Ryantono Puji Santoso
UU ini mengatur penggunaan dan penghormatan terhadap empat pilar identitas nasional, yakni bendera negara, bahasa negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
UU ini menetapkan bahwa Bendera Negara adalah Merah Putih yang memiliki makna keberanian dan kesucian.
Pengibaran bendera wajib dilakukan pada tanggal 17 Agustus dan hari-hari besar nasional di instansi pemerintah, sekolah, hingga kantor perwakilan RI di luar negeri.
Masyarakat juga dianjurkan mengibarkan bendera pada momentum tersebut.
Pengibaran, penggunaan, hingga bentuk bendera telah diatur secara rinci. Setiap bentuk pelecehan terhadap bendera negara dikenai sanksi tegas. UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas melarang tindakan terhadap Bendera Merah Putih.
Yakni merusak, merobek, membakar, menginjak, atau menodai bendera sebagai bentuk penghinaan.
Lalu, mengibarkan bendera yang rusak, kusut, pudar, atau tidak sesuai ukuran.
Kemudian, menggunakan bendera untuk keperluan komersial seperti reklame atau iklan, pembungkus barang, pakaian atau aksesori, hiasan di meja, lantai, atau langit-langit hingga membiarkan bendera menyentuh tanah, air, atau jatuh ke bawah.
Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, sejumlah warga di berbagai daerah justru ramai mengibarkan bendera One Piece, simbol bajak laut dari serial anime asal Jepang.
Fenomena ini menuai beragam tanggapan, mulai dari dukungan terhadap kebebasan berekspresi hingga kekhawatiran akan bergesernya makna nasionalisme.
Bagi para penggemar One Piece, pengibaran bendera ini dianggap sebagai bentuk kecintaan terhadap karakter dan nilai-nilai dalam cerita.
Namun, banyak pihak mengingatkan pentingnya menjaga kekhidmatan dan simbolisme nasional menjelang peringatan hari kemerdekaan.
Apa Itu One Piece?
One Piece, salah satu serial manga dan anime paling fenomenal di dunia, terus mempertahankan popularitasnya meski telah berjalan lebih dari dua dekade.
Karya dari mangaka legendaris Eiichiro Oda ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1997 di majalah Weekly Shōnen Jump dan hingga kini masih aktif dirilis secara mingguan.
| Polemik Bendera One Piece: Konveksi di Karanganyar Setop Produksi, Percetakan Jakarta Tolak Pesanan |
|
|---|
| Aksi Kamisan di Solo Bawa Bendera One Piece, Ini Aturan Soal Simbol Negara |
|
|---|
| Video Bendera One Piece Berkibar di Puncak Lawu Karanganyar, Pemilik Akun : Unggahan Lama Sejak Mei |
|
|---|
| Aksi Kamisan di Solo Soroti Penertiban Bendera One Piece : Pembungkaman Kebebasan Berekspresi |
|
|---|
| Kebanjiran Orderan Bendera One Piece, Konveksi di Karanganyar Pilih Hentikan Produksinya, Ada Apa? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.