Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencurian Motor di Klaten

Pencurian Motor Beat di Klaten, Pelaku Tertangkap 3 Hari Kemudian Gegara Tinggalkan Sepeda di TKP

Polisi menemukan sepeda kayuh yang ditinggalkan pelaku, tersembunyi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
CURI MOTOR - Pelaku pencurian motor Honda Beat saat digelandang di Polres Klaten, Selasa (5/8/2025). Pelaku yang berinisial SY (52) beraksi di depan sebuah ruko di Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten. 

Saat diperiksa, motor hasil curian disembunyikan di rumah ibu mertuanya. Polisi juga menemukan sepeda kayuh yang ditinggalkan pelaku, tersembunyi di sekitar TKP.

"Sepeda kayunya ditinggal, dan disembunyikan di sekitar TKP," paparnya.

Motif pelaku melakukan pencurian, kata Taufik, adalah karena tergiur ingin memiliki kendaraan tersebut untuk kebutuhan pribadi.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku, yaitu mengambil alih kendaraan tersebut dengan mudah karena kuncinya tertinggal di sepeda motor," jelasnya.

"Kemudian alasan korban menguasai kendaraan tersebut, karena memang menginginkan ataupun ingin dipakai sendiri untuk sehari-hari," imbuhnya.

Dari kesehariannya, pelaku memang diketahui hanya menggunakan sepeda sebagai alat transportasi.

Kini, SY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved