Kenaikan Tarif PBB
BKD Boyolali Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB-P2 di 2025, Warga Diimbau Segera Lakukan Pembayaran
Tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini di Kabupaten Boyolali masih mengacu pada kebijakan sebelumnya, sehingga tidak mengalami perubahan.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
PBB bersifat objektif, artinya yang dikenai pajak adalah objek (tanah/bangunan), bukan subjek (pemiliknya).
Sejak adanya desentralisasi fiskal, PBB kemudian dibagi menjadi dua kategori:
- PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan): untuk objek pajak di wilayah non-perkebunan, non-perhutanan, dan non-pertambangan. Pajak ini sekarang dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda).
- PBB sektor lain (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan/PBB-P3): masih dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bagaimana Cara Menghitung Tarif PBB dan PBB-P2?
Tarif PBB dan PBB-P2 dihitung berdasarkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yaitu nilai tertentu dari objek pajak, yang kemudian dikalikan dengan tarif pajak.
Rumus umum penghitungan:
PBB terutang = Tarif x NJKP
Keterangan:
NJKP = NJOP - NJOPTKP
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): harga pasar dari tanah dan bangunan.
NJOPTKP: nilai tidak kena pajak (ditetapkan pemerintah daerah, misal Rp10 juta).
Tarif PBB-P2: maksimal 0,3 persen dari NJKP (ditentukan oleh Perda masing-masing daerah).
Untuk PBB sektor lain (PBB-P3), tarif ditetapkan secara terpisah oleh pemerintah pusat.
Mekanisme Pembayaran PBB dan PBB-P2
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dikirimkan oleh pemerintah daerah setiap tahun kepada wajib pajak. Wajib pajak membayar sesuai jumlah terutang yang tercantum dalam SPPT.
Pembayaran bisa dilakukan melalui:
- Bank yang ditunjuk (Bank BUMN/Daerah)
- Kantor Pos
- Online melalui e-commerce, mobile banking, atau loket pembayaran digital milik Pemda (misalnya aplikasi e-Samsat atau website Bapenda).
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.