Pabrik Tekstil di Sragen Disorot
Masih Belum Kantongi Izin Amdal-PBG, DPRD Sragen Panggil Manajemen Pabrik Tekstil di Sambungmacan
Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen memanggil pihak manajemen dari pabrik tekstil yang berdiri di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen memanggil pihak manajemen dari pabrik tekstil yang berdiri di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
Pemanggilan itu dilakukan usai pabrik tersebut masih belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setelah disidak pada Rabu (30/7/2025) lalu.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen, Sugiyamto pun menanyakan kapan izin-izin itu bisa didapatkan pabrik tersebut.
"Bagaimana sebuah PT yang berdiri, semuanya ada proses yang harus dilalui, harus dipenuhi sebelum mendirikan bangunan, harus ada izin mendirikan bangunan, amdal harus terpenuhi dulu," kata Sugiyamto dalam audiensi di DPRD Sragen, Kamis (7/8/2025).
"Harus ada izin operasional, nah itulah yang belum terpenuhi, PT anda ini akan jadi masalah, kami sudah bersabar, ini kira-kira akan selesai bulan apa, permasalahan di daerah sekitar, juga harus diselesaikan dengan masyarakat sekitar," sambungnya.
Dalam audiensi tersebut, Sugiyamto juga menanyakan berapa banyak tenaga kerja yang bekerja di pabrik tersebut.

Yang mana diketahui, bahwa pabrik tersebut sebelumnya menjadi sorotan, karena mepekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal dalam proses pembangunan gedung pabrik.
Perwakilan pabrik, Seno Nugroho menyampaikan yang membuat tersendatnya perizinan Amdal karena pihak pabrik ditipu oleh konsultan.
"Untuk teruma Amdal, kami sudah bekerja sama dengan konsultan dari Jogja, beliau rekomendasi dari mitra kami di Semarang, kita sudah melakukan musyawarah daerah, sosialiasi terkait kompensasi, proses pembuatan izin Amdal sudah mulai dilakukan pada Bulan Maret atau tidak April tahun," jelas Seno.
"Sampai bulan Agustus tidak ada progres, dokumen stagnan, kami melaporkan konsultan tersebut ke konsultan, kami tertipu, kami juga koordinasi dengan dinas terkait, bahwa kami harus bagaimana, mohon sarannya, akhirnya kami ganti konsultan, harus persiapan lagi, yang membutuhkan waktu," tambahnya.
Baca juga: Warga Keluhkan Pabrik Tekstil di Sambungmacan Sragen, Tutup Akses Jalan Warga
Lanjutnya, soal tenaga kerja, Seno mengaku belum ada karyawan selain tim manajerial pabrik.
Sedangkan, kini juga sudah tidak ada pekerja proyek, dimana Seno mengklaim bahwa pengerjaan pembangunan proyek telah dihentikan sementara waktu.
Menurutnya, ada beberapa pekerja yang tetap beraktivitas untuk menata taman.
Desakan untuk Penghentian Sementara
Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen desak agar pembangunan pabrik tekstil di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen dihentikan sementara waktu.
Hal itu dilakukan usai Komisi IV DPRD Sragen menemui bahwa pembangunan pabrik tersebut belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Anggota Komisi IV DPRD Sragen, Tono mengatakan atas temuan tersebut, perwakilan pabrik akan berkonsultasi dengan pemilik pabrik yang ada di Tiongkok.
"Hasil pertemuan, disampaikan Mr. Fang akan ditindaklanjuti terkait izin yang belum, harapan kami pembangunan pabrik diberhentikan sementara," katanya kepada TribunSolo.com.
"Dari Mr. Fang akan konsultasi akan menyampaikan ke pimpinan pusat, jadi toleransi ada batas waktu, ketika disampaikan tidak ada tindaklanjut, kami dari DPRD nanti meminta untuk berhenti dulu, sebelum administrasi persyararatan selesai diurus," tambahnya.

Setelah melakukan sidak, pihaknya akan tetap memantau proses pembangunan pabrik selama sehari atau 2 hari ke depan.
Apabila pabrik tetap melanjutkan pembangunan, maka pihaknya tak segan untuk menyegel pabrik.
"Kita tindaklanjuti, mungkin nanti ada konfirmasi sehari dua hari, kalau tidak ada konfirmasi tapi masih jalan terus, kita tindak tegas," kata Tono.
Baca juga: Pembangunan Pabrik Tekstil di Sragen Disorot, Sudah Dibangun Ternyata Tak Kantongi AMDAL hingga PBG
"Kita akan mendatangi kembali, yang jelas kita akan panggil direktur perusahaan untuk menyelesaikan persyaratan, jadi tutup sementara, segel, sampai selesai perizinan selesai semua baru operasional lagi," tambahnya.
Menurutnya, pembangunan pabrik tersebut sudah ilegal, karena meski AMDAL hingga PBG belum terbit.
"Iya bangunan sudah selesai, saking nekatnya, karena sebenarnya tanggal 25 April 2025 sudah ada surat dari Pemda untuk memberhentikan, tapi sampai sekarang masih jalan terus, kita akan tindak tegas," pungkasnya.
Disidak DPRD Sragen
Pembangunan salah satu pabrik tekstil yang berlokasi di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen kembali menjadi sorotan.
Yang mana, beberapa waktu lalu, pabrik tersebut menjadi sorotan karena mempekerjakan puluhan warga negara asing (WNA) ilegal asal Tiongkok.
Para tenaga kerja asing tersebut telah diamankan oleh Kantor Imigrasi Surakarta.
Masalah tak selesai sampai disitu, diketahui pabrik tersebut juga belum mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu diketahui ketika anggota Komisi IV DPRD Sragen melakukan sidak pada Rabu (30/7/2025).
Anggota Komisi IV DPRD Sragen, Tono menyoroti meski belum memiliki kedua persyaratan tersebut, namun pembangunan pabrik masih terus berjalan.
"Yang ditemukan, yang jelas perusahaan ini sampai sekarang AMDAL-nya belum selesai, kedua PBG itu juga belum clear," katanya kepada TribunSolo.com.
"Artinya sebenarnya ketika PBG itu belum selesai, artinya cuma bisa membangun hanya pengurukan saja, karena sampai saat ini, bangunan sudah sampai berdiri seperti ini, jadi langkah ilegal bagi perusahaan ini," sambungnya.
Tak hanya itu, saat sidak, Tono dan anggota Komisi IV DPRD Sragen juga bertemu dengan dua Tenaga Kerja Asing asal Cina yang beraktivitas di sekitar pabrik.
Baca juga: Sejarah Dibangunnya Museum Manusia Purba Sangiran: Menelusuri Jejak Kehidupan Prasejarah di Sragen
"Tapi, secara pastinya belum bisa menunjukkan passport dan id card untuk visa kerja disini, orang Cina-nya tadi buru-buru, dan juga tidak bisa Bahasa Indonesia, hanya ada penerjemah," jelasnya.
"Kami kurang bisa menerima, karena belum bisa menunjukkan aslinya, baik paspor maupun id card," tambah Tono.
Menurutnya, dengan temuan tersebut, operasional pembangunan pabrik harus dihentikan, hingga pihak perusahaan menyelesaikan persyaratan yang belum dipenuhi.
Sempat Pekerjakan WNA Ilegal
Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China dideportasi oleh Kementerian Imigrasi RI melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta ke negara asalnya pada, Senin (14/7/2025) pukul 01.00 WIB dini hari.
Kedua puluh WNA tersebut dideportasi usai kedapatan melanggar aturan keimigrasian atau lebih tepatnya aturan izin tinggal.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko Edyputranto menerangkan bahwa ke-20 WNA tersebut yang terdiri dari 19 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pada hari ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan pemberian tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan nantinya akan kita ajukan penangkalan terhadap 20 warga negara asing berkebangsaan RRT," ujar Is Eko didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri saat jumpa pers.

"Kepada 20 warga negara asing ini terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," lanjut dia.
Is Eko melanjutkan, penangkapan ke-20 WNA tersebut bermula dari laporan warga terkait adanya sejumlah orang asing di sebuah perusahaan yang berada di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen pada akhir bulan Juni lalu.
Atas laporan tersebut petugas keimigrasian dari Kanim Kelas I TPI Surakarta langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan usai melakukan pengecekan dokumen ternyata 20 dari 21 WNA yang diamankan terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
"Informasi dari masyarakat bahwa terdapat beberapa orang asing yang telah melakukan kegiatan yang diduga telah menggunakan perizinan yang tidak sesuai peruntukkannya," urai Is Eko.
Baca juga: Imigrasi Deportasi WNA Subjek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina Terduga Pelaku Tindak Pidana
"Kemudian berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tim pengawasan dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta untuk melakukan pengawasan lapangan dan diamankan 21 warga negara asing berkebangsaan RRT,"
"Telah kita lanjutkan ke dalam proses pemeriksaan ternyata dari 21 orang tersebut 20 orang terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan satu orang tidak terbukti dan telah kita lepaskan," tambahnya.
Ke-20 WNA tersebut akan diterbangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat China Southern melalui Bandar Udara (Bandara) Juanda Surabaya pada Senin pagi.
"Pada hari ini juga orang asing tersebut akan kita terbangkan kembali ke negara asalnya melalui Bandara Juanda Surabaya dengan menggunakan pesawat China Southern," sebutnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.