Kasus Tita Digugat Setelah Resign
Kasus Gugatan Rp 120 Juta, Disperinaker Sukoharjo Pertemukan Tita dengan Mantan Bosnya Pekan Depan
Disperinaker Sukoharjo sudah mengirim surat resmi pemanggilan kepada perusahaan pada Selasa, 6 Agustus 2025.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo berencana mempertemukan perusahaan dengan mantan karyawannya, Tita Delima, dalam forum klarifikasi sekaligus pra-mediasi.
Langkah ini diambil setelah Tita melaporkan dua persoalan hubungan industrial kepada Disperinaker pada Senin, 4 Agustus 2025.
Laporan tersebut menyusul gugatan perusahaan terhadap dirinya sebesar Rp120 juta di Pengadilan Negeri Boyolali.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirim surat resmi pemanggilan kepada perusahaan pada Selasa, 6 Agustus 2025.
“Pada hari Senin, kami menerima laporan dari seorang mantan karyawan yang digugat oleh perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya. Laporan pertama terkait isi perjanjian kerja yang diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Laporan kedua, adanya permintaan dari perusahaan untuk mengembalikan seluruh pembayaran BPJS selama yang bersangkutan bekerja,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Menurut Wawan, undangan tersebut bertujuan menghadirkan kedua belah pihak agar proses penyelesaian berjalan profesional.
“Surat kami kirim kemarin, dan isinya mengundang pihak perusahaan untuk hadir dan menjelaskan secara langsung mengenai laporan yang masuk. Klarifikasi ini bagian dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” jelasnya.
Selain pihak perusahaan, Disperinaker juga memanggil Tita Delima untuk hadir dalam pertemuan.
“Undangan klarifikasi tidak hanya untuk pihak perusahaan, tapi juga untuk pelapor. Harapannya, dengan adanya pertemuan ini, persoalan bisa selesai secara musyawarah, dan jika memungkinkan, pelapor bisa kembali bekerja,” tambah Wawan.
Baca juga: Kronologi Perempuan Boyolali Digugat Bekas Tempat Kerjanya: Berawal dari Jualan Nastar untuk Survive
Kronologi Kasus
Seorang mantan karyawan klinik gigi asal Boyolali, Jawa Tengah, bernama Tita Delima (27), tengah menghadapi gugatan hukum dari tempatnya bekerja dahulu setelah memutuskan untuk mengundurkan diri.
Gugatan tersebut mencapai nilai Rp 120 juta, meski gaji terakhir yang ia terima hanya Rp 2,4 juta per bulan.
Tita sebelumnya bekerja sebagai asisten dokter gigi di sebuah klinik di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, sejak pertengahan 2022.
Dalam kontraknya, Tita diikat dengan klausul kerja selama dua tahun, dan tidak boleh bekerja di klinik gigi lain dalam waktu satu tahun setelah resign.
Namun, pada November 2024, Tita memutuskan untuk mengundurkan diri lebih awal karena alasan pribadi.
Pihak klinik menyetujui pengunduran dirinya, namun memotong gaji bulan terakhir sebagai bentuk sanksi.
Tita pun menerima keputusan itu dan mulai menjalani hidup sebagai penjual kue nastar rumahan untuk menopang ekonomi.
Belakangan, usahanya menjual kue tersebut mendapat pesanan rutin dari Klinik Gigi Symmetry di kawasan Solo Baru.
Tita menegaskan bahwa dirinya hanya memasok nastar dan sama sekali tidak bekerja sebagai asisten dokter gigi di klinik tersebut.
Namun, mantan tempat kerjanya menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran kontrak.
Tita mulai menerima empat kali somasi, dan akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri Boyolali.
Gugatan yang diajukan menyebut bahwa Tita telah melanggar klausul perjanjian kerja karena dinilai “bekerja di klinik gigi lain”.
Menurut kuasa hukum Tita, gugatan tersebut dianggap berlebihan dan tidak proporsional, terlebih lagi karena pekerjaan Tita saat ini tidak berhubungan langsung dengan profesi lamanya.
Kasus Serupa di Soloraya
Kasus yang menimpa karyawan setelah mengundurkan diri (resign) dari perusahaan di wilayah Solo Raya menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir.
Kasus-kasus tersebut mencakup penahanan ijazah oleh perusahaan, hingga kehilangan hak-hak ketenagakerjaan akibat status resign saat perusahaan pailit.
Pada Mei 2025, Pemerintah Kota Solo melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) menerima setidaknya 26 aduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tempat karyawan bekerja sebelumnya.
Kasus ini mencuat dari berbagai sektor, mulai dari klinik kecantikan, ritel, pembiayaan, hingga kafe dan restoran.
Salah satu korban, Rizka Andika (23), mantan pegawai kedai kopi di kawasan Jebres, Solo, mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan.
Ia diminta membayar biaya sebesar Rp5 juta agar ijazahnya bisa dikembalikan.
Merasa dirugikan, Rizka melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta pada 25 Mei 2025.
Menanggapi maraknya kasus ini, Wali Kota Solo Respati Ardi, menyatakan bahwa tindakan penahanan ijazah merupakan pelanggaran hukum.
Pemkot Solo juga berkomitmen membantu pengambilan ijazah milik warga Solo yang menjadi korban.
(*)
Perusahaan yang Sempat Gugat Eks Karyawan Rp 120 Juta Bakal Dipanggil Disperinaker Sukoharjo |
![]() |
---|
Kasus Tita Digugat Rp120 Juta di PN Boyolali Berakhir Niet Ontvankelijke Verklaard, Apa itu? |
![]() |
---|
Tita Delima Akhirnya Bebas dari Gugatan Mantan Bosnya, Warga Boyolali Ini Tak Perlu Bayar Rp120 Juta |
![]() |
---|
Kasus Tita Digugat Setelah Resign : Disnaker Sukoharjo Sebut Perjanjian Tak Langgar Aturan |
![]() |
---|
Diperinaker Sukoharjo Siap Mediasi Kasus Tita, Penjual Nastar Digugat Eks Tempat Kerja Rp120 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.