Kasus Tita Digugat Setelah Resign
Perusahaan yang Sempat Gugat Eks Karyawan Rp 120 Juta Bakal Dipanggil Disperinaker Sukoharjo
Pemanggilan tersebut dilakukan melalui surat resmi yang telah dikirimkan ke perusahaan pada Selasa, 6 Agustus 2025.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo memanggil pihak perusahaan yang sempat menggugat mantan karyawannya, Tita Delima, senilai Rp120 juta di Pengadilan Negeri Boyolali.
Pemanggilan tersebut dilakukan melalui surat resmi yang telah dikirimkan ke perusahaan pada Selasa, 6 Agustus 2025.
Langkah ini diambil setelah Tita Delima melaporkan dua permasalahan terkait hubungan industrial kepada Disperinaker Sukoharjo pada Senin, 4 Agustus 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo, membenarkan adanya laporan dan upaya pemanggilan tersebut.
Baca juga: Kasus Tita Digugat Rp120 Juta di PN Boyolali Berakhir Niet Ontvankelijke Verklaard, Apa itu?
"Pada hari Senin, kami menerima laporan dari seorang mantan karyawan yang digugat oleh perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya. Laporan pertama terkait isi perjanjian kerja yang diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Laporan kedua, adanya permintaan dari perusahaan untuk mengembalikan seluruh pembayaran BPJS selama yang bersangkutan bekerja,” ujar Wawan, Kamis (7/8/2025).
Menurut Wawan, pihaknya perlu melakukan klarifikasi terhadap perusahaan guna menindaklanjuti aduan tersebut secara profesional.
Oleh karena itu, surat pemanggilan telah dikirimkan untuk menghadirkan kedua belah pihak dalam proses klarifikasi dan pra-mediasi.
“Surat kami kirim kemarin, dan isinya mengundang pihak perusahaan untuk hadir dan menjelaskan secara langsung mengenai laporan yang masuk. Klarifikasi ini bagian dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujarnya.
Disperinaker juga mengundang pelapor, yakni Tita Delima, dalam rangka membuka ruang mediasi sebagai solusi penyelesaian masalah yang berkeadilan bagi kedua pihak.
"Undangan klarifikasi tidak hanya untuk pihak perusahaan, tapi juga untuk pelapor. Harapannya, dengan adanya pertemuan ini, persoalan bisa selesai secara musyawarah, dan jika memungkinkan, pelapor bisa kembali bekerja,” tambah Wawan.
Baca juga: Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta Setelah Resign : Klinik Symmetry di Solo Baru Bantah Pekerjakan Tita
Hingga saat ini, Disperinaker Sukoharjo belum menerima jawaban atau balasan resmi dari kedua pihak yang bersengketa.
Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan proses pra-mediasi sesuai prosedur yang berlaku.
Tita Delima, gadis asal Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono itu sebelumnya telah terbebas gugatan dari mantan bosnya, pemilik klinik gigi di Sukoharjo
Dengan begitu, Tita juga tak harus membayar Rp 120 jut
(*)
Kasus Tita Digugat Rp120 Juta di PN Boyolali Berakhir Niet Ontvankelijke Verklaard, Apa itu? |
![]() |
---|
Tita Delima Akhirnya Bebas dari Gugatan Mantan Bosnya, Warga Boyolali Ini Tak Perlu Bayar Rp120 Juta |
![]() |
---|
Kasus Tita Digugat Setelah Resign : Disnaker Sukoharjo Sebut Perjanjian Tak Langgar Aturan |
![]() |
---|
Diperinaker Sukoharjo Siap Mediasi Kasus Tita, Penjual Nastar Digugat Eks Tempat Kerja Rp120 Juta |
![]() |
---|
Kena Gugat Rp 120 Juta oleh Mantan Bos, Tita Penjual Roti Nastar Diminta Lapor Ke Disperinaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.