Nasib Aipda Robig, Penembak Siswa SMK yang Jasadnya Dimakamkan di Sragen, Divonis 15 Tahun Penjara
Selepas mendengarkan putusan, Robig tampak tenang. Dia tetap menegakkan kepala di kursi terdakwa.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Majelis Hakim yang diketuai Mira Sendangsari menjatuhkan pidana penjara kepada Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin dalam kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy.
Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: Keluarga Korban Soal Aipda Robig Masih Anggota Polri Meski Dituntut 15 Tahun Bui: Kapolri Yo Malu
Robig terbukti secara sah dan meyakinkan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2012 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Hal itu juga sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.
"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono secara sah melanggar pasal tersebut sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," dikata Mira membacakan sidang tuntutan dilansir dari TribunJateng.
Selepas mendengarkan putusan, Robig tampak tenang. Dia tetap menegakkan kepala di kursi terdakwa.
Majelis hakim lalu menanyakan terkait putusan itu apakah hendak mengajukan banding.
"Saya pikir-pikir yang mulia," kata Robig.
Ayah Gamma Menangis
Sebaliknya, ayah kandung Gamma, Andy Prabowo tampak menangis.
Dia ditemani beberapa kerabat yakni Subambang dan Nursalam.
Tampak pula kuasa hukum keluarga Gamma Zainal Abidin Petir turut mendampingi.
"Kami puas dengan putusan ini," ujar Andi sembari menyeka air mata.
Baca juga: Pilu Ayah Gamma, Korban Penembakan Pelajar Semarang: Ramadan Tak Bisa Buka Puasa dan Tarawih Bersama
Tolak Semua Pembelaan
Sementara, dalam putusan setebal 138 halaman yang dibacakan, Majelis Hakim menolak semua pembelaan yang diajukan Aipda Robig dan kuasa hukumnya.
Ketua Hakim Mira merinci, menolak pembelaan terdakwa yang menembak para korban dengan alasan terpanggil sebagai anggota polisi dan merasa terancam dengan para korban dan saksi.
"Mereka hanya ingin melewati terdakwa sehingga majelis hakim tidak setuju dengan alasan terdakwa," kata Mira saat membacakan dokumen putusan.
Mira melanjutkan, terdakwa, dalam situasi seperti itu, memiliki alternatif lain semisal meminta bantuan polisi lain atau pihak keamanan terdekat, bahkan bisa segera meninggalkan tempat kejahatan.
Namun, terdakwa kukuh melakukan pembelaan bahwa tindakannya merupakan pembelaan terpaksa, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-undang hukum pidana.
"Kami menimbang, perbuatan terdakwa tidak dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa karena aksi kejar-kejaran para saksi tidak mengancam terdakwa atau masyarakat lain," terangnya.
Alasan Robig menembak karena langkah diskresi kepolisian juga dimentahkan Mira dalam putusan tersebut.
Dia menyebut, tindakan terdakwa tidak mematuhi penggunaan senjata api yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri.
Tindakan terdakwa justru menimbulkan korban seorang anak, Gamma Rizkynata Oktavandy, meninggal dunia.
"Empat tembakan yang dilepaskan terdakwa justru mengakibatkan seorang anak meninggal dunia," imbuhnya.
Majelis hakim menolak pula pembelaan Robig yang menyatakan korban meninggal dunia tak hanya disebabkan tembakan melainkan pula karena lambatnya penanganan medis.
Mira menjelaskan, dari berbagai dokumen rekam medis korban, baik saat penanganan di IGD RSUP Kariadi Semarang hingga hasil autopsi disimpulkan, korban meninggal dunia akibat tembakan dari senjata api revolver milik terdakwa.
Pihaknya tidak menemukan alasan lain karena dalam keterangan saksi, juga telah terang benderang bahwa korban meninggal dunia karena penembakan tersebut.
"Majelis Hakim berpendapat, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak hingga meninggal dunia," katanya.
Sementara, Hakim Anggota Rightmen Situmorang menambahkan, penolakan juga dilakukan terhadap pembelaan Robig melalui saksi yang meringankan terdakwa yakni, atasannya di Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Michael Akmal Kayom.
Pada poin pembelaan itu, terdakwa telah melampirkan dua surat pernyataan dari dua keluarga korban tertanggal 25 November 2024 yang menyatakan tidak akan menuntut terdakwa dan tidak akan melaporkan kasus tersebut.
Menurut Rightmen, meskipun keluarga korban telah membuat surat pernyataan, tidak serta merta menghilangkan penuntutan karena perbuatan terdakwa telah memenuhi delik biasa.
"Kami meyakini, terdakwa melanggar norma-norma hukum yang berlaku secara umum dan merugikan masyarakat luas sehingga memenuhi unsur delik biasa," ujarnya. (*)
Baca juga: Terungkap Gamma Ternyata 30 Menit Sebelum Tewas Ditembak Sempat WA Orangtua, Alasan Terlambat Pulang
Awal mula kasus
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Minggu dini hari, 24 November 2024. Saat itu, Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.
Akibat tembakan tersebut, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia.
Sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun berhasil selamat.
Dimakamkan di Kabupaten Sragen
Korban adalah anak piatu yang tinggal di Semarang bersama nenek dan kerabatnya yang lain.
Jenazahnya telah dibawa ke Sragen untuk dimakamkan pada Senin (25/11/2024), sementara keluarga korban masih berduka mendalam atas insiden tragis ini.
Diketahui ayah korban tinggal di Kabupaten Sragen Jawa Tengah.
Artikel ini diolah dari Tribun Jateng dengan Judul BREAKING NEWS: Robig Zaenudin Polisi yang Bunuh Gamma Pelajar Semarang Divonis Tahun 15 Penjara
(*)
Sejarah dan Asal Usul Kabupaten Sragen, Namanya Gabungan dari Kata Pasrah dan Legen |
![]() |
---|
Temuan Ular di Sragen: Kemarin di Dapur Ada Kobra, Kini Ditemukan di Motor |
![]() |
---|
Paniknya Emak-emak di Sragen, Hendak Jemput Anak Ada Ular di Motor, Langsung Panggil Damkar |
![]() |
---|
Resah Terdampak Debu Pabrik Bata Ringan, Warga Sambungmacan Sragen Sampai Bingung Cara Jemur Pakaian |
![]() |
---|
Pabrik Tekstil di Sragen Nekat Dibangun Tanpa Amdal-PBG, Komisi IV DPRD Sragen : Pelanggaran Fatal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.